Aktor Preman Pensiun Kena Razia Masker Di Simpang Lima Kab. Garut Situasi Sempat Ambyaar
Oleh : Abah Cecep & Wishnoe Ida Noor
Garut – Giat operasi masker dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covd-19 di Kabupaten Garut terus gencar dilakukan pada titik-titik strategis arus lalu lintas, dan salah satunya adalah di Simpang Lima, Kamis (3/9).
Penerapan kedisiplinan masyarakat di dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam menjalankan aktifitas sehari-hari, terutama ketika menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan memberikan edukasi pada warga masyarakat, melakukan teguran, dan memberikan masker, serta memberikan sanksi.
Razia masker tersebut, di dalam mengimplementasikan Perbup Kabupaten Garut Nomor 47 tahun 2020, tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus disease 2019 (Cvid-19).
Pantauan GrahaBigNews di lapangan, bahwa para petugas yang melaksanakan kegiatan razia masker tersebut, diantaranya dihadiri oleh Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, jajaran Patroli Polres Garut, Ipda Budiman, S.H., dan Panit Lantas Polsek Targng Kidul, Iptu Soleh.
Sekdis Satpol PP Kabupaten Garut, Iwan menjelaskan pada GrahaBigNews, bahwa di dalam pasal 8 pada Perbup tersebut, Sanksi Surat Keterangan Sanksi Administrasi (SKSA) yang dikenakan secara orang perorangan, tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker secara benar, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak dketahui status kesehatannya. Tidak menjaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 meter ketika berada di ruangan publik.
Pengemudi dan/atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan masker, pengemudi dan/atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan masker, tidak memenuhi ketentuan mengenai jumlah penumpang di dalam kendaraan agar sesuai setengah dari kapasitas kendaraan atau mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan leh Pemerintah, dan pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagaglkan upaya Pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Cvid-19 sebagaimana diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kehidupan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sementara itu di tempat yang sama pada giat razia masker yang dilaksanakan di Simpang Lima tersebut, Kadishub Garut, H. Suherman mengatakan pada GrahaBigNews, operasi masker ini di komandoi oleh Satpl PP, dan pihaknya dari Dishub mendukung penuh jalannya operasi ini.
Dari Dishub Kabupaten Garut lanjut Suherman, menurunkan personil sebanyak 6 orang, selain itu 15 orang dari Polsek Tarogong Kidul, dan dari Kodim 0611/Garut sebanyak 8 orang dari Koramil Tarkid serta Banyuresmi.
Namun, ketika para petugas tengah fokus membagikan masker, dan merazia pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat yang tak bermasker, sempat ambyaar ketika salah satu aktor Preman Pensiun, Pipit Frimansyah kena razia juga.
Perhatian warga masyarakat pengguna kendaraan yang sedang di razia oleh para petugas, melihat ada aktor Preman Pensiun yang kena razia, tentu saja menjadi pemandangan tersendiri. Akhirnya Pipit turun dari kendaraannya, bersilaturrahmi, dan diberikan masker oleh petugas.
Meski jalannya operasi razia masker sempat ambyaar karena kehadiran Pipit, tapi semua giat tetap berjalan aman, lancar, dan tertib. Serta sempat melakukan foto bersama actor Preman Pensiun tersebut.