Sebuah Rumah Panggung Hangus Terbakar di Kampung Calingcing Kersamanah

Share posting

Oleh ; Wishnoe Ida Noor

Petugas UPT Disdamkar Limbangan melakukan pemadaman dan pendinginan di Kampung Calingcing RT.05 RW 04, Desa Kersamanah Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut, pukul 11.05 WIB, Senin (21/09/2020). (Foto : Agus Rahmat/admin Disdamkar Kab. Garut-grahabignews.com).

Garut – Kebakaran kembali terjadi, sebuah bangunan rumah panggung milik Hamim (62), dengan ukuran bangunan 7 x 5 meter persegi,  di Kampung Calingcing RT 05 RW 04, Desa Kersamanah, Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut, pukul 11.05 WIB, terbakar, Senin (21/09/2020).

Menurut Kepala Bidang Operasi Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Garut, Wawan Sobarwan, pihaknya menurunkan Tim Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Disdamkar Limbangan dan satu unit kendaraan pancar  menuju lokasi kejadian, dengan respontime 15 menit.

Wawan menyebutkan, kejadian tersebut diketahui dari laporan Kepala UPT Dishub, Dadang (50).  Api sudah membesar dan dengan cepat membakar seluruh bangunan rumah, karena bahan bangunan rumah yang terbuat dari bahan-bahan yang mudah terbakar, selain tiupan angin siang itu juga sangat kencang, sehingga cukup menyulitkan upaya yang dilakukan petugas.

Saat itu warga sempat berupaya memadamakan kobaran api dengan alat seadanya, sambil menunggu petugas Disdamkar Balubur Limbangan. Selang beberapa menit kemudian petugas tiba, langsung melakukan pemadaman dan pendinginan. Api yang semakin membesar akhirnya berhasil dikendalikan dan tidak sampai menyebar. Api berhasil dipadamkan pukul 11.50 WIB. Meski tidak ada korban jiwa maupun luka, namun sementara kerugian materi diperkirakan sebesar 50 juta rupiah. Penyebab kebakaran ini diduga karena korsleting listrik.

Wawan kembali menghimbau warga masyarakat agar untuk berhati-hati dan waspada saat waktu meninggalkan rumah. Jaringan listrik di rumah harus diperhatikan apa benar-benar aman serta jauh dari risiko korsleting.

Ia pun menambahkan kepada masyarakat bila melihat kejadian kebakaran, agar segera menghubungi piket Disdamkar 3×24 jam dengan Nomor telp. 0262-232113.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *