Ops Yustisi Terus Gencar Dilakukan Kapolres Bersama Forkopimda Dalka Upaya Penegakan Hukum Prokes
Oleh : Wishnoe Ida Noor
Garut – Kapolres Garut dan Forkompimda terus gelar operasi Yustisi penegakan Inpres 6 tahun 2020 dan Perbub 47 tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Kamis (24/9/2020).
Penegasan yang disampaikan oleh Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah, S.I.K , M.I.K., melalui Kasubbag Hunas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, S.H., bahwa dalam pelaksanaan Ops Yustisi yang terdepan adalah Sat Pol PP.
“ Pihak kami yaitu TNI-Polri, adalah sebagai pendamping dan dalam penindakan masih secara teguran tertulis dan kerja sosial” ujar Kapolres melalui Humas Polres Garut.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 47 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Garut agar masyarakat terhindar dari Covid-19, ungkap Ipda Muslih.
Kapolres kata Ipda Muslih, pada kesempatan tersebut menegaskan, meski dalam pengawasan Ops Yustisi kali ini masih ada saja terdapat orang yang terjaring melakukan pelanggaran, selanjutnya kami berikan sanksi sosial berupa mengucapkan pancasila, hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonsesia Raya.
“Selain sanksi mengucapkan Pancasila, menghormati bendera merah putih, danmenyanyikan lagu Indonesia, kemudian diberikan pula sanksi fisik dengan melakukan push up”, ujar Kapolres.
Mengakhiri penjelasannya kata Ipd Muslih, Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah mengatakan, bahwa seluruh pelanggar di peringatkan dan selanjutnya di berikan masker.