Bupati dan Wakil Bupati Garut Setujui Pembentukan Kabupaten Garut Utara

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

 

Bupati dan Wakil Bupati Garut bersama jajaran DPRD serta perwakilan Forum Masyarakat Garut Utara (Gatra) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang lll Tahun Sidang 2020, Kamis (1/10/20), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut. (Foto : Deni Septyan/Diskominfo Garut-grahabignews.com)

Garut – Bupati dan Wakil Bupati Garut bersama jajaran DPRD serta perwakilan Forum Masyarakat Garut Utara (Gatra) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang lll Tahun Sidang 2020, Kamis (1/10/20). Rapat paripurna digelar dalam rangka pembahasan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Garut Utara dengan acara penandatanganan persetujuan  bersama.

Cakupan wlayah daerah persiapan Kabupaten Garut Utara terdiri dari 116 desa dengan sebelas kecamatan yaitu, Limbangan, Cibatu, Kadungora, Karangtengah, Kersamanah, Leles, Leuwigoong, Malangbong, Selaawi, Sukawening, dan Cibiuk. Lokasi ibu kota daerah persiapan Kabupaten Garut Utara nantinya akan berada di Kecamatan Cibiuk.

Pemkab Garut menyetujui pembentukan Kabupaten Garut Utara atas segala yang telah dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat dalam terbentuknya kabupaten baru. Kabupaten Garut Utara secara politis memenuhi persyaratan untuk menjadi kabupaten baru di wilayah Kabupaten Garut. “Pembentukan kabupaten baru ini semata-mata dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Garut Utara,” tegas Rudy Gunawan dalam sambutannya.

Pemerintah Kabupaten Garut sebagai kabupaten induk akan memberikan dukungan dana. Pemberian ini dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah persiapan Kabupaten Garut Utara minimal sebesar 15 milyar rupiah per tahun untuk jangka waktu tiga tahun berturut-turut sejak peresmian.

Selain memberikan dukungan dana, Pemkab Garut akan memberikan bantuan dalam bentuk lainnya. Sebanyak 2.885 PNS akan diserahkan untuk bertugas di wilayah calon daerah persiapan, memberikan sarana dan prasarana berupa aset pemerintahan, serta dokumen rekapitulasi keputusan BPD dan berita acara cakupan wilayah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *