Sat Narkoba Polres Garut Ungkap Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Diduga sabu-sabu Dan Salah Satu Tersangka Di Duga Oknum Lapas Kelas II Garut

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Sat Narkoba Polres Garut Ungkap Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Diduga sabu-sabu Dan Salah Satu Tersangka Di Duga Oknum Lapas Kelas II Garut (foto file Sat Narkoba Polres Garut-grahabignews.com)

Garut – Di dalam menegakkan supremasi hukum, kesigapan, tanggap, dan profesionalitas dari jajaran Polres Garut Sat Narkoba di dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diduga berjenis sabu-sabu oleh salah satu oknum dari Lapas Kelas II B Garut, patut diacungi jempol.

Melalui Plh Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, S.H., menjelaskan, bahwa Kasat Narkoba Akp Maolana , S.Sos, M.Si., beserta jajarannya berhasil membekuk pelaku tindak pidana dugaan penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh 3 tersangka diantaranya ARH alias AB yang nota benenya adalah salah satu ASN Kemenhumkam (Lapas Kelas II B Garut.

Tersangka berikutnya adalah RR alias T, merupakan narapidana/warga binaan Lapas Garut, dan  YA alias A sama merupakan narapidana/Warga Binaan Lapas Garut dengan kejadian tempat perkara di lingkungan Lapas Kelas II B Garut Jln. Hasan Arief Kec. Banyuresmi Kab. Garut.

Kasat Narkoba Akp Maolana lanjut Muslih menjelaskan kronologis kejadian tersebut, bahwa kejadiannya terjadi pada hari Jumat, tanggal 06 November 2020, sekitar pukul 13.30 Wib. Petugas piket fungsi Sat Narkoba menerima laporan dari petugas Lapas, bahwa petugas Lapas Kelas II B Garut telah mengamankan Petugas Jaga Lapas An. ARH als AB, karena kedapatan menyimpan Narkotika yang diduga sabu sabu di bagasi sepeda motor milik ARH als AB.

Kejadian awalnya ketika Kalapas berserta KPLP, Kasubsi Kemananan, dan Kasi Kamtib melakukan SOP pemerikasaan badan terhadap para petugas jaga baru yang akan melaksanakan piket jaga siang, melihat gelagat yang berbeda dari ARH als AB.

Kemudian, setelah di periksa tidak ditemukan barang bukti pada badan ARH als AB, lalu Kalapas memerintahkan untuk memeriksa sepeda motor milik ARH als AB, dan setelah diperiksa ditemukan barang bukti sabu sabu tersebut yang disimpan di dalam tas kecil didalam bagasi sepeda motor

Setelah dilakukan interogasi thdp ARH als AB, bahwa ARH als AB mendapatkan sabu sabu tersebut dari seseorang suruhan RR als T (narapidana/warga binaaan Lapas Garut) dan RR alias T menyuruh RR alias T untuk memasukannya ke Lapas untuk diserahkan kepada RR als T.

Setelah itu, di lakukan pengembangan kepada RR als T dan menurut keterangan RR als T bahwa sabu sabu tersebut adalah milik YA als A (narapidana/warga binaaan Lapas Garut) dan RR als T hanya di suruh oleh YA als A untuk memasukan ke Lapas Garut.

Akhirnya, usai di introgasi, kepada YA als A bahwa sabu sabu tersebut didapatkan dari I  yang berada di Bandung dengan cara membeli sebanyak  5 gram seharga 5 juta rupiah.

Menurut YA als A bahwa sabu sabu tersebut akan di konsumsi dan akan di perjualbelikan di dalam Lapas Garut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti, dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut dengan surat LP / B / 480/ XI / 2020 / JBR / RES GRT, tanggal 06 November 2020.

Dari hasil penyelidikan tersebut, terdapat barang bukti diantaranya 11 (sebelas ) paket kecil  narkotika, diduga jenis sabu sabu warna putih yang dibungkus plastik klip bening yang dimasukan ke dalam plastik klip bening ukuran sedang yang dibalut lakban merah.

Barang bukti berikutnya, yaitu 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu sabu warna biru yang dibungkus plastik klip bening, berat Bruto BB Sabu sabu 4,27 (empat koma dua puluh tujuh) gram.

Selain itu Barang Bukti lainnya, yaitu  2 (dua) buah alat hisap/bong, 2 (dua) buah pipet, 2 (dua) buah cangklong,4 (empat) buah sedotan, 7 (tujuh) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak kecil,  1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam,1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Scorpio warna Biru Silver Nopol Z 4306 DV  berikut STNK, dan  2 (buah) HP merk OPPO.

Atas perbuatan tersebut, tandas Maolana, bahwa para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1)  Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, pungkas Humas Polres Garut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *