Ops. Yustisi Penggunaan Masker Dalam AKB Terhadap pelanggaran Prokes Bersama Polsek Conggeang Sumedang
Oleh ; Gahani Purnama & Abah Cecep
Sumedang – Kapolsek Conggeang beserta jajarannya, gelar Ops Yustisi Penggunaan Masker / penerapan sanksi administratif terhadap Pelanggar Prokes dalam pelaksanaan AKB, yakni di jalan raya Buahdua-Conggeang, Rabu (25/11).
Kegiatan tersebut, melibatkan Personil gabungan Polsek Conggeang, Anggota Koramil 1007/ Conggeang dan Satpol-PP Conggeang.
Kapolsek Conggeang Iptu Adang Sobari mengatakan, sasaran dalam giat tersebut ialah warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak.
“Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi baik teguran lisan maupun tertulis sesuai dengan Perbup No. 74 tahun 2020,” ungkapnya.
Hal tersebut, tentang penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan AKB, guna mengantisipasi, mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Sumedang.