Kapolsek Ujung Jaya Sumedang, gelar Operasi Yustisi Terapkan Perbup dan Kepbup
Oleh: Ghani Purnama
Sumedang – Kapolsek Ujungjaya melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Dalam Rangka Penerapan Perbup No. 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No. 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PSBB di wilayah Kab. Sumedang yang bertempat di depan Mapolsek Ujungjaya, Senin (18/01/2021)
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil sebanyak 6(enam) orang dengan perincian sebagai berikut, Personil Polsek Ujungjaya 3 Personil, Personil koramil Ujungjaya 1 Personil serta Personil Satpol PP Kec. Ujungjaya 2 Personil.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain Ops Yustisi Penggunaan Masker dan Penerapan Sanksi Administratif (denda).
Ops Yustisi tersebut, bertujuan untuk memberikan efek jera dan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19.
Kegiatan itu merupakan realisasi dari pelaksanaan Penerapan Perbup No 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PSBB di wilayah Kab. Sumedang.