Dokumen MoU PDAM Tirta Intan Garut Dengan Vendor Diduga Lenyap, Aset Sumber Mata Air Digugat Ahli Waris ?

Share posting

Oleh : Abah Litbang

Ketua LSM GAPERMAS Kabupaten Garut, Asep Mulyana, S.Pd.I (foto-istimewa-grahabignews.com)

 

Garut – Selasa (23/02/2021) Terkait kisruhnya masalah dugaan tidak adanya dokumen MoU PDAM Tirta Intan Kabupaten  Garut dengan Bank atau vendor, dikhawatirkan akan menjadi temuan pelanggaran transaksi elektronik.

Hal itu ditandaskan oleh Ketua LSM GAPERMAS Kabupaten Garut, Asep Mulyana, S.Pd.I  beberapa waktu lalu setelah hampir bertepatan dengan diperingatinya Hari Jadi Garut yang ke – 208.

Dirinya  cukup kaget dan sangat heran dengan kondisi yang terjadi di PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut, dan menurutnya memang diera Degital ini, semua intitusi harus menyusuaikan dengan perkembangan zaman,  dan hal  itu sudah tidak bisa di tolak lagi.

Masih kata Asep, kalau bicara masalah pembayaran online, biasanya sebelum peralihan itu suka di buat Tiem untuk merancang mekanisme tata kelola peralihan dari system Manual ke system OnLine. “Biasanya ini harus survai dulu ke PDAM Kabupaten  lain yang sudah berjalan dan konsultasi dengan pihak perusahan Telkom untuk menjalin perjanjian dalam bidang IT,”ujarnya.

Akibat tidak adanya dokumen pembelian yang sah, tanah yang dipakai sumber mata air PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut dipermasalahkan ahli waris berlokasi di Desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi, dan daerah Leuwigoong dengan lokasi di daerah Kp.Cibudug.(foto oleh Abah Litbang-grahabignews.com)

Jika sudah selesai lanjutnya, baru Tiem menyerahkan ke bagian yang sudah ada di stuktur PDAM Tirta  Intan. Biasanya itu Bagian Hublang yang membidanginya pada saat itu atau Bagian Umum, jelas  Asep.

Penjelasan Asep tersebut beralasan, karena menurutnya bahwa, bagian Hublang di  setiap PDAM biasanya membawahi kasi IT dan Rekening, tandasnya.

Yang menjadi pertanyaan baginya, apa pihak Inspektorat Kabupaten  Garut tidak pernah mempertanyakan hal-hal  yang sangat patal ini ?

“Kami sangat hawatir sekali, barang kali aset-aset lain seperti  lahan tanah yang di jadikan sumur pompa di Kecamatan Banyuresmi dan Leuwigoong, tidak mempunyai aspek Legalitas yang jelas berupa  sertifikat Hak  Milik Perusahaan,” ungkapnya.

Asep peringatkan pada pihak PDAM Tirta Intan Garut, agar tidak menyepelekan dokumen, karena itu adalah sangat  penting dan masalah kepemilikan aset-aset perusahan. “ Bagaimana suatu perusahaan bisa maju, sehat, dan profesional, jika di dalam tata kelola serta kearsifan dokumentasi tidak jelas, dan tidak tertib?,” tanyanya.

Kami berharap pihak Inspektorat sebagai lntitusi yang dipercaya Pemkab, bisa bertindak tegas menyikapi masalah MoU antara PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut dengan Vendor, juga masalah legalitas tanah yang dijadikan tempat sumur pompa ini dan kepada intitusi penegak hukum agar menyelidikinya, pungkas Kang Asep.

Bingung Ingin Kuliah yang Berkualitas? Klik aja Link di bawah ini !!!

http://pmb.fteknikuniga.ac.id


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *