Polsek Ujungjaya Sumedang, Berikan Sanksi Kepada Pelanggar Prokes
Oleh: Ghani Purnama
Sumedang – Kapolsek Ujungjaya Iptu Luhut Sitorus, S.H, gelar Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Perbup No 5 tahun 2021 dan Kepbup No 29 tahun 2021, yakni di Jln. Raya Ujungjaya (depan Polsek Ujungjaya) Kecamatan Ujungjaya, Rabu (03/03/2021).
Kegiatan tersebut, dilaksakan oleh personil gabungan TNI-Polri, dan SatPol- PP Ujungjaya.
Menurut keterangan Kapolsek, bahwa kegiatan yang dilaksanakan antara lain Ops Yustisi Penggunaan Masker.
“Dalam giat kali ini, terdapat 6 orang pelanggar dengan sanksi teguran lisan dan pemberian masker sebanyak 10 buah,” ungkapnya.
Sisi lain, giat tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera dan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid- 19.
“Hal ini, merupakan realisasi dari pelaksanaan Penerapan Perbup No 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Kabupaten Sumedang,” tukasnya.
Bingung Ingin Kuliah yang Berkualitas? Klik aja Link di bawah ini !!!