Nasabah Bank BJB Di Sumedang Keluhkan Kenaikan Biaya Administrasi ATM Di Duga Sepihak

Share posting

Oleh : Ghani Purnama

 

Nasabah Bank BJB Di Sumedang Keluhkan Kenaikan Biaya Administrasi ATM Di Duga Sepihak (foto oleh Ghani Purnama-grahabignews.com)

 

Sumedang –  Bank BJB diterpa isu tidak sedap, menjelang RUPS tahun 2021 yakni tepatnya pada tanggal 6 April 2021. Bank Daerah yang dipimpin oleh Yuddy Renaldi ini dilaporkan mengambil dana nasabah secara ‘diam-diam’.

Diketahui, masalah ini muncul pertama kalinya dari keluhan beberapa orang nasabah yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Bank BJB, pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 lalu. Dimana permasalahan utama yang dikeluhkan oleh para nasabah tersebut adalah kenaikan biaya administrasi ATM yang diterapkan tanpa melalui pemberitahuan.

Seperti halnya, dikutip dari Akun Instagram @aaronsamu pada tangal 28 Maret 2021 lalu, menanyakan kepada akun @bankbjb tentang kenaikan biaya administrasi ATM yang sebelumnya hanya 15 ribu rupiah, namun sekarang naik menjadi 19 ribu rupiah.

Kemudian, Akun Instagram lainnya, seperti @nova_sovia11 dan @ia.iya22 mengeluhkan hal yang hampir serupa. Bahkan, kedua akun tersebut juga melaporkan kepada @bankbjb bahwa tabungan mereka sampai terdebit/terpotong dua kali pada tanggal 22 dan 27 Maret 2021.

“Ilustrasinya, kenaikan biaya administrasi ATM Bank BJB yang berlaku sejak 27 Maret 2021, khususnya di Kabupaten Sumedang, sekurangnya enam orang nasabah Bank BJB yang melaporkan telah terjadi kenaikan biaya administrasi ATM secara langsung didebet dari rekening mereka. Dan uniknya, mereka mengakui tidak pernah mendapatkan notifikasi sebelumnya,” kata Ketua LPKNI, Rd. Erik, kepada GrahaBigNews , saat ditemui di kantornya, Selasa (6/4/2021).

Dikatakannya, ada pengaduan ke pihak kami dari nasabah Bank BJB berinisial JA, melaporkan bahwa dirinya adalah pengguna kartu ATM jenis Gold. Dan JA sendiri baru mengetahui kenaikan biaya administrasi tersebut, setelah dirinya memeriksa mutasi rekening terakhir.

Dikarenakan, merasa tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya, lantas JA bersama dengan lima orang lainnya, mengadukan permasalahan tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Sumedang.

“Saya kaget saat melihat biaya Administrasi ATM yang naik menjadi 19 ribu, dari sebelumnya 15 ribu. Makanya saya berinisiatif mengadukan masalah ini ke LPKNI.” ungkap JA kepada Grahabignews, ditemui di Kantor LPKNI Sumedang, ketika sedang memberikan pelaporannya.

Sisi lain, menanggapi laporan dari para nasabah Bank BJB ini, Ketua LPKNI Sumedang, Raden Erik Munggarawan, mengatakan ada dua inti permasalahan.

Dia mengatakan, bahwa yang paling kami soroti adalah tentang etika dan peraturan yang dilanggar oleh bank BJB. Hal ini, sebuah skandal yang sangat memalukan.

Ketua LPKNI Sumedang, Raden Erik Munggarawan (foto oleh Ghani Purnama-grahabignews.com)

“Karena etikanya, kalau mau ngambil milik seseorang tentu sebelumnya kan harus bilang dulu dong ke pemiliknya. Minta izin dulu laah, jika tidak bilang dulu, apa namanya coba?”, tandasnya.

Dikatakannya, kenaikan biaya administrasi ATM yang tidak diberitahukan kepada para nasabah ini melanggar peraturan OJK.

“Sangat jelas melanggar pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” terang Erik pula.

Erik menjelaskan, bahwa dalam peraturan tersebut pihak bank pelaku usaha jasa keuangan wajib menginformasikan kepada Konsumen setiap perubahan paling lambat 30 hari sebelum diberlakukan.” ungkapnya.

“Itu baru satu peraturan yang dilanggar lho ya. Saat ini kami tengah memperdalam apakah ditemukan pelanggaran aturan lainnya. Bukan tidak mungkin ada pasal pidana yang dilanggar jika kita buka undang-undang perbankan,” sambungnya kembali.

Sehingga, tambah Erik, pihaknya pun merasa heran dengan tidak disosialisasikannya perubahan biaya administrasi ATM ini.

“Saya heran kenapa kebijakan yang terbilang vital ini kok tidak diberitahukan terlebih dahulu. Di website BJB juga tidak ditemukan adanya pengumuman menyangkut hal ini. Kesannya disembunyikan. Ini ada apa?” Tanya Erik.

Kemudian, kalau kita hitung secara persentase, kenaikan biaya ini terbilang sangat tinggi. Sekitar 23 sampai 40 persen. Jika melihat nominal, tentu ini hanya uang recehan. Tapi kalau dikalikan sekitar lima juta nasabah Bank BJB, anda bisa hitung sendiri berapa angka yang diraih Bank BJB setiap bulannya dari para nasabah ini, tuturnya.

“Angka ini bagi saya diluar kewajaran. Kalau cuma tujuh atau sepuluh persen, masih oke lah, dan itupun sebaiknya dilakukan secara bertahap,” terangnya lagi.

Dirinya tidak paham, apa yang menjadi pertimbangan Dirut BJB menaikan biaya (ATM) ini, tanpa ngasih tahu nasabah pula. Dan apakah perkara penting seperti ini sudah didiskusikan secara matang terlebih dahulu dengan Dewan Direksi?

Atas masalah yang ditimbulkan tersebut, (apalagi oleh Bank pelat merah ini) jelas akan sedikit mencoreng nama baik Gubernur Jabar. Karena sebagaimana diketahui, Provinsi Jawa Barat merupakan pemegang saham mayoritas Bank BJB ini dengan penguasaan saham sekitar 38 persen.

Lebih lanjut, kata dia, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi Bank BJB ini tentu harus menjadi perhatian dari Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat.

Erik menyarankan, agar gubernur mengevaluasi kinerja bank yang dipimpin oleh Yuddy Renaldi ini.

“Sebagai pemilik saham terbesar, sudah barang tentu Gubernur Jabar sangat patut untuk melakukan evaluasi (tentang kenaikan biaya administrasi), dan mempertanyakan dasar kebijakan ini kepada direktur utama BJB. Karena kenaikan ini jelas mencoreng program pak gubernur yang tengah berusaha memperbaiki ekonomi masyarakat Jawa Barat.” paparnya.

Lanjutnya, yang paling harus dipertanyakan oleh pak Ridwan Kamil kepada dirut BJB adalah kenapa kenaikan biaya ini seolah dirahasiakan, saran Erik.

Kami sudah melayangkan surat ke OJK dan BI serta pihak terkait lainnya untuk melaporkan masalah ini. Termasuk juga ke pak Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar,” tandasnya.

Menurutnya, ‘Perampasan’ uang nasabah ini jelas akan sangat memalukan dan patut disayangkan karena bank yang dipimpin oleh Yuddy Renaldy ini baru saja meraih penghargaan Infobank Top BUMD Award 2021 sebagai salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan kinerja terbaik di Indonesia dari Majalah Infobank pada tanggal 31 Maret 2021 lalu.

Terpantau, penghargaan Infobank Top BUMD Award ini memang ditujukan kepada Bank-bank Pemerintah Daerah yang menunjukan kinerja cemerlang di tiap tahunnya.

Namun, dengan adanya kenaikan biaya administrasi yang tidak disertai pemberitahuan kepada para nasabah ini, seolah melunturkan predikat tersebut. Dan yang paling fatal, akan sangat mencederai kepercayaan nasabah terhadap Bank BJB.

Sampai berita ini di tayangkan, Grahabignews belum berhasil menghubungi pihak Bank BJB.

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *