Pemkab Garut Umumkan 6 Calon JPTP Hasil Seleksi Terbuka

Share posting

Dua jabatan untuk Kepala Satpol PP dan Kepala Pelaksana BPBD

Oleh ; Wishnoe Ida Noor

Bupati dan Wakil Bupati Garut dalam acara verifikasi lapangan dalam rangka pemberian penghargaan APE (Anugerah Parahita Ekapraya), di Aula Bappeda Kab. Garut, Senin (5/4/2021-grahabignews.com)

 

Garut – Bupati Garut, Rudy Gunawan,  Senin (12/4/2021), dalam kesempatan Apel Pagi Gabungan, menyampaikan Hasil Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Hal itu disampaikan bupati berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi yang ditandatangani ketuanya, Yerry Yanuar, Nomor : 014/Ext-04/PanselJPTPGrt/2021, tanggal 12 April 2021, Pemerintah Kabupaten Garut telah 6 (enam) orang peserta sebagai Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Untuk masing-masing jabatan, menetapkan masing-masing 3 (tiga) JPTP sebagai berikut:

  1. Calon Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, yaitu : Drs. Bambang Hafidz Arifin, M.Si. (Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Garut, Jeje Jenal Abidin, S.STP., M. Si. (Camat Sukawening Kab. Garut) dan Mia Herlina, S.STP, M.Si. (Camat Wanaraja Kab. Garut);

  1. Calon Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yaitu : Drs. Natsir Alwi, M.Si. (Sekretaris Inspektorat Kab. Garut), Drs. H. Nurrodhin, M.Si. (Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kab. Garut), dan Drs. Rd. Satriabudi, M.Si. (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kab. Garut)

Bupati Rudy menyebutkan, dalam kurun dua mingu ke depan dirinya bersama Wakil Bupati Helmi Budiman akan melakukan test Secara tertutup kepada masing-masing calon. “Mereka yang masuk suleksi memilik nilai rata-rata 75, dan akan di seleksi terakhir secara tertutup nanti nilai mereka kembali nol,”  ucap Rudy. Bupati berharap kekosongan dua jabatan itu segera terisi.

Seperti diketahui, dalam rangka pengisian JPTP di lingkungan Pemkab Garut secara terbuka dan kompetitif telah dilakukan rangkaian tahapan seleksi dari mulai seleksi administrasi, penilaian rekam jejak, seleksi kompetensi, penulisan makalah, wawancara, serta tes kesehatan dan tes kejiwaan Sesuai dengan pasal 121 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2017.

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *