Bidang Pemberdayaan Perempuan PPDI Minta Komisi I DPRD Awasi Kinerja DPMD dan Tindak Tegas Oknum Kades Pecat Perangkatnya Semena-mena

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Bidang Pemberdayaan Perempuan PPDI Minta Komisi I DPRD Awasi Kinerja DPMD dan Tindak Tegas Oknum Kades Pecat Perangkatnya Semena-mena (foto file Bid. Pemberdayaan Perempuan PPDI-grahabignews.com)

 

Garut – Jum’at (24/09/2021) suatu langkah bagus, sigap, dan tanggap yang telah dilakukan oleh PPDI Kabupaten Garut melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan, di dalam menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan perangkat Desa  dari 421 Desa yang ada di Kabupaten Garut.

Karena, walau bagaimanapun peranan para perangkat Desa di dalam membantu dan melaksanakan tugas Kepala Desa, diakui atau tidak sangatlah penting. Namun, sangat disayangkan jika yang terjadi, masih ada saja para oknum Kepala Desa yang bertindak sewenang-wenang, sehingga tentu saja hal tersebut dapat menghambat tatanan roda pemerintahan Desa itu sendiri.

Kepada GrahaBigNews, Ibu Linda selaku Ketua Bidang Perempuan dari  Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Garut menjelaskan latar belakang dirinya melakukan audiensi ke DPRD dan diterima oleh Komisi I pada hari Kamis, tanggal 23 September 2021.

“Audiensi  kami diterima oleh Ketua dan Wakil Ketua Komisi I DPRD  Kabupaten Garut, dihadiri oleh Kadis  DPMD, Kabid PEMDES, dan perwakilan dari Inspektorat,” jelasnya.

Linda yang kerap disapa Bunda oleh para perangkat Desa ini menjelaskan, bahwa pihaknya dalam audiensi tersebut meminta dewan untuk mengawasi kinerja eksekutif terutama pihak DPMD Kabupaten Garut untuk menindak oknum Kepala Desa yang secara semena-mena memberhentikan perangkatnya.

“Padahal semua sudah ada mekanisme sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Garut No. 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan Perbub No. 49 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” tandas Linda.

Linda menuturkan kasuistik, seperti contoh kasus yang terjadi di Desa Sukamukti Kecamatan Cilawu, tiga perangkat Desa diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desanya, walaupun melabrak peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dari audiensi tersebut lanjut Linda, Ketua Komisi 1 dan Wakil Ketua berjanji untuk serius menindaklanjuti aspirasi yang di sampaikan oleh pihak Bidang Pemberdayaan Perempuan PPDI Kabupaten Garut.

Dan pihak dewan Komisi 1 DPRD Garut, meminta ke pihak DPMD juga Inspektorat untuk sangat serius dalam penanganan aspirasi yang disampaikan bidang pemberdayaan perempuan PPDI Kabupaten  Garut tentang nasib perangkat Desa yang rentan untuk didolimi oleh oknum Kepala Desanya.

“Saya berharap agar pihak terkait segera menindaklanjutnya, dan memperhatikan nasib para perangkat Desa,” pungkas Bunda Linda diantara harapannya.

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *