Polsek Cilawu Polres Garut Terapkan Patuh Prokes Implementasi Inmendagri 43 Tahun 2021

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Polsek Cilawu Polres Garut Terapkan Patuh Prokes Implementasi Inmendagri 43 Tahun 2021 (foto oleh Polsek Cilawu-grahabignews.com)

Garut – Kapolsek Cilawu, Kompol Tommy Widodo A., S.H, M.Si., menjelaskan bahwa penerapkan Patuh Prokes di Wilayah Kecamatan Cilawu dalam rangka menindak lanjuti Inmendagri nomor 43 tahun 2021.

Tommy mengatakan, bahwa penerapan Prokes di Pasar Sehat Genteng Jalan Raya Genteng Desa Margalaksana Kec. Cilawu Kab. Garut, Rabu (29/09/2021) pada pukul 09.30 Wib s/d 12.00 Wib.

Sedangkan sasaran dari kegiatan tersebut lanjutnya, yaitun pedagang dan Warga Masyarakat (pembeli) yang tidak menggunakan masker dan berkerumun.

Kapolsek Cilawu menghimbau, dan mensosialisasikan terkait PPKM dan Penegakan Prokes. Dirinya juga menghimbau untuk tetap melaksankan Prokes 5 M dan Vaksinasi guna untuk mencegah atau memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kec. Cilawu Kab. Garut. Pembubaran Kerumunan dan Pembagian masker. Pengaturan para pedagang untuk tetap menjaga jarak sesuai ketentuan PPKM level 2.

“ Saya sarankan kepada para pedagang untuk menyiapkan masker untuk para pembeli yang tidak memakai masker,” ujar Tommy.

Dalam kegiatan tersebut pihaknya melibatkan Camat Cilawu , Danramil,  Kasi Tantib, anggota Polsek Cilawu sebanyak  6 personil, anggota Koramil Cilawu 1 personil, anggota Satpol PP Kecamatan Cilawu, 2 personil, dan anggota Dishub, 2 personil, pungkas Kapolsek Cilawu.

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *