12 Miliar Disiapkan Pemkab Garut dari Dampak Inflasi Dalam Rancangan Raperda Perubahan Anggran 2022

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Bupati Garut, Rudy Gunawan menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Bupati Garut terkait Raperda Perubahan APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum’at (9/9/2022). (Foto: Tim Diskominfo Garutgrahabignews.com)

Garut – Bupati Garut, Rudy Gunawan menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Garut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum’at (9/9/2022).

Dalam penyampaian jawabannya, Bupati Garut mengutarakan beberapa hal di antaranya, terkait strategi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 serta dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ia menerangkan, pihaknya telah menerima perintah dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanggulangan Dampak Inflasi Daerah, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 500 Tahun 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah, dan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa.

“Sehubungan dengan hal tersebut bahwa kami telah menyiapkan anggaran 12 miliar, sebagai respon atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 sebagai bentuk kewajiban untuk bisa dijadikan sebagai anggaran bagi terselenggaranya persiapan dari dampak inflasi,” ucapnya.

Hal ini merupakan bagian dari janji Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di mana pemerintah daerah wajib menyisihkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 2% atau sekitar 12 miliar rupiah.

Terkait SE Mendagri Nomor 500 Tahun 2922, Rudy mengungkapkan, pemerintah daerah bisa menggunakan dana BTT jika terjadi kondisi kerawanan pangan akibat dari adanya kenaikan harga BBM.

“Termasuk di sini ada Peraturan Menteri Desa yang menyatakan bahwa program perlindungan sosial berupa BLT Desa, Kegiatan Bidang Ketahanan Pangan dan Hewani, kegiatan penaganan Covid-19 di desa yang anggarannya adalah 40 pesen dari dana desa kalau diuangkan di Kabupaten Garut sekitar 200 miliar rupiah,” lanjutnya .

Selanjutnya, Rudy menerangkan terkait penanganan bencana banjir di Kabupaten Garut, pihaknya akan melakukan penilaian kembali terhadap mitigasi kebencanaan.

“Mitigasi kebencanaan dilakukan secara menyeluruh dan kita perlu melakukan langkan-langkah di antaranya adalah bagaimana hulu sungai cimanuk dan daerah-daerah aliran sungai yang menuju Cimanuk dilakukan penataan dari insfratuktur alam,” tuturnya.

Di samping melakukan mitigasi, ia memaparkan pihaknya juga akan merelokasi masyarakat yang bermukim di bantaran sungai, karena selama ini bencana banjir dinilai selalu memberikan dampak kepada masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur sungai.

“Tentu kami telah menyediakan lahan-lahan perpindahan mereka, di tanah-tanah milik pemerintah daerah dan anggarannya sudah dilakukan komunikasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” ucap Rudy.

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *