Dampak Kenaian Harga BBM, Bupati Intruksikan Agar Tingkatkan Pelayanan Publik Faskes dan Pendidikan

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Bupati Garut, Rudy Gunawan (Foto : Dok.. Diskominfo Garut-grahabignews.com)

Garut – Bupati Garut, Rudy Gunawan, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : K1.05.01/3554/Kesra,tanggal 9 September 2022, tentang Langkah Kebijakan Dalam Upaya Menjaga Kualitas Penyelenggaraan Layanan Publik dan Pelayanan Kepada Masyarakat.

Diterbitkannya SE ini bertujuan mengurangi timbulnya dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap masyarakat di wilayah Kabupaten Garut, terutama dalam memenuhi kebutuhan aspek layanan dasar yang berhubungan dengan layanan kesehatan dan pendidikan.

Selain itu SE bertujuan menunjang langkah kebijakan Pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di Daerah dan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Dalam SE ini, Bupati Garut menginstruksikan seluruh pengelola fasilitas kesehatan (Faskes) di Kabupaten Garut, untuk tetap memberikan layanan optimal kepada masyarakat, khususnya terhadap masyarakat yang tergolong kurang mampu dan tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kartu BPJS Kesehatan.

Terdapat 3 kewajiban yang mesti dipatuhi oleh faskes seperti memberikan penanganan terlebih dahulu dan dilarang menolak pasien, mengutamakan pelayanan pasien dengan melakukan penyederhanaan birokrasi pelayanan dan mengupayakan langkah penanganan pasien secara cepat, tepat dan terukur, serta apabila pasien tersebut belum terdaftar sebagai Pemilik KIS/BPJS Kesehatan, maka pihak pemerintah desa/kecamatan memfasilitasi pendaftaran pasien tersebut melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut.

Selain Faskes, Bupati Garut juga menginstruksikan satuan pendidikan di tingkat SD/SMP di wilayah Kabupaten Garut, agar turut serta mengurangi beban masyarakat sebagai dampak penyesuaian harga BBM dengan tidak membebani secara berlebihan kepada orang tua murid.

Bupati Garut juga  menginstruksikan camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan pemantauan terhadap kondisi masyarakat secara rutin dan berkelanjutan,  terutama terhadap masyarakat yang tergolong kurang mampu, dan melibatkan peran kecamatan, perangkat kelurahan/desa, termasuk pengurus RT/RW/kepala dusun di wilayah masing-masing.

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *