Disduk Capil Lakukan Pelayanan Terpadu Dengan STAI Siliwangi Garut

Share posting

Liputan Eksklusif

Oleh : Ali Hilfaumazid & Bah Litbang

 

Disduk Capil Lakukan Pelayanan Terpadu Dengan STAI Siliwangi Garut (foto oleh Bah Libang-grahabignews.com)

Garut – Guna memberikan pelayanan pada masyarakat akan kebutuhan surat keterangan yang menyangkut kelahiran, kematian dan Kartu Identitas kependudukan. Disduk Capil Kanupaten Garut, terus berbenah diri, mengingat bahwa pelayanan publik sangat fundamental bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pantauan GragaBigNews, Sabtu (15/02) bahwa jajaran Disduk Capil Kabupaten Garut jemput bola di dalam memberikan pelayanan dengan mendatangi kampus STAI Siliwangi dan warga masyarakat setempat  kawasan Tutugan Leles No. 117. Ini dalah satu bukti nyata institusi pemerintahan di dalam pelayanan itu sendiri.

Penyerahan simbolis akta kelahiran oleh Sekdis dan Kabid Capil kepada warga (foto oleh Bah Litbang-grahabignews.com)

Masyarakat sekitar kampus STIA Siliwangi sangat antusias dengna perogram Disduk Capil, salah seorang mahasiswi lulusan tahun 2018, Susi Karwati mengaku sangat senang degan adanya program ini, karena menurutnya ini sikap, tindakan dari kinerja yang bagus.

Alumni STAI Siliwangi tahun 2018, Susi Karwati (foto Bah Litbang-grahabignews.com)

Dara cantik jelita asal Kecamatan  Leles ini, sangat berterima  kasih kepada pihak Disduk Capil dan kampusnya,  karena sitem jemput bola ini otomatis  memudahkan pengurusan surat- surat penting, tandasnya.

Sementara Kabid Capil & Kabid Pelayanan Pendaptaran Penduduk serta staf mengatakan pada GrahaBigNews, bahwa meskipun ini hari libur, kami enjoy saja menjalankan tugas. Mengingat, bahwa  ini tugas dan amanah undang-undang, sehingga bagi kami ASN  harus melakukan tugas tersebut dengan ikhlas.

Pelayanan terpadu ini dilakukan oleh DisdukCapil Kabupaten Garut bekerjasama dengan STAI Siliwangi Garut berupa pelayanan pembuatan E-KTP, pembuatan KK, pembuatan Akta Kelahiran, dan pembuatan KIA.

Untuk pembuatan Akta Kelahiran, harus memenuhi syarat-syarat memiliki Komsen asli, photo coppy KK, photo coppy surat nikah, photo coppy KTP orangtua, dan mengisi formulir yang telah tersedia.

Sedangkan syarat-syarat pembuatan KIA diantaranya, photo coppy KTP orang tua, KK, photo coppy akta kelahiran, dan photo anak ukuran 3X4 sebanyak 1 lembar.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *