Desa Sukawargi Resmi Diajukan Untuk Dimekarkan

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Penyerahan Profosal Pemekaran Desa Sukawargi dari Ketua Panitia, Ade Setiawan diterima oleh Sekmat Cisurupan Kab. Garut (foto file Ade Setiawan-grahabignews.com)

Garut – Dari Redaksi GrahaBigNews, Minggu (16/02) memandang perlu untuk mentransformasikannya pada pembaca budiman, terkait diajukannya secara resmi Desa Sukawargi Kecamatan Cisurupan untuk dimekarkan. Hal ini tentu saja sangat bagus untuk pembaca budiman, di konten Graha Desa ini segala bentuk kiprah dan keberadaan tentang pemerintahan di Desa, kami sajikan, sebagaimana di manatkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sedangkan, terkait dengan aturan jika suatu Desa akan di mekarkan, karena meningkatnya jumlah daerah baru, tidak terlepas dari semangat otonomim diperkuat dengan terbitnya PP No. 129 Tahun 2000, tentang persayaratan pembentukan, dan kriteria pemekaran, penghapusan, dan penggabungan Daerah.

Pemekaran wilayah tidak hanya terjadi ditingkat Provinsi tetapi juga di tingkat Kabupaten, kecamatan, dan Desa/Kelurahan. Namun, proses pemekaran itu sendiri harus memeuhi  syarat pembentukan daerah otonon yang diatur dalam pasal 3 PP Nomor 129 Tahun 2000, yaitu berdasarkan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya,, jumlah penduduk, luas daerah dan berdasarkan pertimbangan lainnya yang memungkinkan terbentuknya otonom daerah.

Ketua Pamekaran Desa Sukawargi Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut, Ade Setiawan (foto file grahabignews.com)

Dengan latar belakang itu, salah satu kepedulian dari warga masyarakat Desa Sukawargi Kecamatan Cisurupan yang nota benenya adalah Koordinator Repoter GrahaBigNews untuk wilayah Cisurupan, Ade Setiawan memaparkan, bahwa Desa Sukawargi dengan jumlah penduduk 11000 lebih, dan luas wilayah sekitar 372 hektar. Hal itu, menjadi dasar warga masyarakat mengajukan pemekaran desa, karena dengan jumlah penduduk yang begitu banyak dan luas wilayah yang begitu luas, menjadi salah satu faktor yang menghambat terlaksananya pembangunan dan kesejahteraan tidak bisa merata, ungkapnya.

Proses musyawarag di Kecamatan dihadiri oleh Camat Cisurupan, Kades, BPD Desa Sukawargi, perwakilan Koramil dan Polsek (foto file Ade Setiawan-grahabignews.com)

Ade menjelaskan, beberapa tahapan yang menjadi dasar untuk pengajuan pemekaran desa, sudah dilakukan oleh masyarakat, dan ahirnya terbentuklah panitia yang secara resmi sudah mendapat SK dari Kepala Desa sukawargi yang diketahui oleh BPD desa sukawargi.

Secara rinci susunan Panitia pemekaran Desa Sukawargi dijelaskan oleh Ade Setiawan selaku Ketua, Wakil Ketua, Agus, Sekretari Andri safari, Bendara 1, Yusep ZM dan Bendahara 2, H. undang.

Ade Setiawan selaku Ketua panitia pemekaran Desa Sukawargi ketika ditemui GrahaBigNews di sekretariat pemekaran Desa Sukawargi menjeaskan, bahwa memang benar sekarang masyarakat Desa Sukawargi sedang mengajukan untuk pemekaran, beberapa tahapan sudah dilaksanakan.

Tahapan tersebut kata Ade, termasuk proposal pemekaran Desa Sukawargi sudah diterina oleh pihak Kecamatan Cisrupan yang diterima langsung oleh Sekmat, dan sudah diserahkan juga ke DPMD Kabupaten Garut, dan proposal tersebut diterima langsung oleh Kabid beserta Kasi Pemdes DPMD Kabupaten Garut, tepatnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2020.

Penyerahan profosal Pemekaran DesaSukawargi diterima Kabid Pemdes DPMD, Fahmi Kabupaten Garut tgl 11 Februari 2020 hari Selasa (foto file Ade Setiawan-grahabignews.com)

Ketika disinggung GrahaBigNews, selain telah menempuh langkah-langkah tersebut, apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku? Ade dengan tegas menjelaskan, bahwa pihaknya  dalam hal ini untuk pengajuan pemekaran Desa Sukawargi, sudah sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor  6 tahun 2014, bahwa untuk mengajukan pemekaran Desa, Desa induk harus minimal sudah berusia 5 tahu, dan jumlah penduduk sudah 6000 jiwa atau minimal 1200 KK.

“Desa Sukawargi sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan, dan kalau dasarnya adalah dari  UU Nomor 6 tahun 2014, memang tidak ada alasan Desa Sukawargi untuk tidak dimekarkan, namun panitia juga memahami, tentu ada beberapa tahapan yang harus dilewati, maka panitia akan melaksanakan tahapan-tahapan tersebut,” tandasnya.

Proses musyawarah dengan warga dihadiri oleh Kades Sukawargi dan BPD (foto oleh Ade Setiawan-grahabignews.com)

Selain itu juga Ade mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, bahwa untuk pemekaran ini, Alhamdulillah Kepala Desa Sukawargi dan BPD sangat mendukung penuh terhadap aspirasi warganya yang mengajukan pemekaran desa.

“ Atas nama pihak pantia yang mewakili masyarakat di Desa Sukawargi, saya menucapkan terimakasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Pada pihak DPMD, Bapak Camat, Danramil, Kapolsek, serta Tikoh Agama maupun Tokoh Masyarakat, sehingga proses persiapan menuju dimekarkannya Desa Sukawargi bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Semua itu sambungnya, karena pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk anggota Dewan, sehingga kami selaku panitia punya target, bahwa tahun 2021 Desa Sukawargi sudah mekar dan akan terbentuk Desa persiapan.

Pemekaran Desa Sukawargi ini didasarkan murni atas dasar keinginan masyarakat untuk mendapatkan hak yang sama, yaitu bisa sejahtera dan pembangunan di segala bidang bisa tercapai.

Sebelum mengakhiri penjelasannya pada GrahaBigNews, Ade berharap agar proses pemekaran Desa Sukawargi ini segera di perhatikan oleh Bupati serta Dinas terkait dan semua  pihak, jangan sampai terhambat guna terlaksananya roda pemerintahan Desa yang tertib dalam kemajuan pembangunan, pungkasnya.


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *