Bupati Garut tegaskan, Perbup Dana Desa Terbit, Akhir Bulan Maret Segera Terealisasi
Oleh : Wishnoe Ida Noor
Garut – Dalam kesempatan memberikan arahan dalam penutupan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) Kabupaten Garut 2021, Kamis (12/03), di Gedung Pendopo Garut, Bupati Garut H. Rudy Gunawan sempat melontarkan pernyataan terkait Dana Desa tahun 2020. Dengan telah terbitnya Peraturan Bupati Garut yang mengatur penganggaran dana desa ini, diharapka pada akhir bulan ini akan segera ditranferkan ke desa–desa
Bupati Garut, Jumat (13/03), kembali menegaskan, Peraturan Bupati Garut terkait hal itu telah ia tandatangani dan telah dikeluarkan untuk menjadi bahan peraturan atas penggunaan dana desa tahun 2020.
” Iya, Perbup Dana Desa tahun 2020 sudah keluar, sebagai dasar hukum penggunaan Dana Desa bagi Kepala Desa tahun 2020 di Kabupaten Garut,” kata Bupati Garut.
Setelah Perbup keluar, Dana Desa akan segera di tranfer dari rekening kas negara atau KPPN ke kas desa secara langsung, bukan lagi melalui kas daerah.
Untuk pencairan pertama, imbuhnya, anggaran yang kemungkinan akan dicairkan berkisar sebesar Rp 165 Milyar untuk 421 desa se-Kabupaten Garut. Bupati Berharap dengan akan dicairkannya dana desa, perekonomian dan pembangunan di desa bisa terlaksana dengan baik, seraya mengingatkan dalam penggunaannya harus sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Murenbangdes).
”Insya Allah, minggu depan atau akhir bulan ini sekitar Rp 165 Milyar atau 40 % dana desa sudah bisa masuk ke kas desa. Pergunakan dana desa ini sesuai dengan peruntukannya jangan sampai tersandung proses hukum di kemudian hari,” ungkap Bupati Rudy Gunawan.