Bupati Perintahkan Satpol PP Memastikan Tidak Ada Anak-Anak Berkeliaran di Luar Rumah
OLeh: Wishnoe Ida Noor
Garut – Berdasarkan informasi yang masuk ke Redaksi GrahaBigNews dari Kasi Komunikasi dan Kemitraan Diskominfo Kabupaten Garut, Yan Agus Supianto terkait Surat Edaran Bupati Garut tentang libur sekolah. Berikut selengkapnya kami informasikan kepada pembaca budiman.
Bupati garut Rudy Gunawan menginstruksikan agar para kepala SKPD mengikuti terus perkembangan menyangkut kebijakan pusat yang diimplementasikan dengan Surat Edaran Bupati Garut. “Kita membuat kebijakan sesuai arahan pemerintah pusat dan melihat kondisi daerah adalah dengan meliburkan anak-anak sekolah mulai dari Tingkat PAUD sampai SMP,” Kata Bupati Garut Rudy Gunawan di Lapang Setda Kabupaten Garutut, Selasa (17/03/2020).
Bupati Rudy mengatakan, kebijakan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/904/KESRA tentang Tindak lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID) 19, adalah sesuai arahan pemerintahan pusat dan melihat kondisi daerah, salah satunya dengan meliburkan anak-anak sekolah mulai dari Tinkat PAUD sampai SMP.
Meski Dampaknya juga cukup luas, imbuh bupati, termasuk kekhawatiran dari keluarga, ketika anak-anaknya main di sembarang tempat, tidak disipilin karena ia tidak tahu apa yang harus dikerjakan di rumah.
“Jadi harus dipastikan tidak ada celah anak untuk main, dan Satpol PP lakukan langkah-langkah untuk melakukan patroli terutama di tempat game online, atau di tempat-tempat tertentu, dan kita akan siapkan kendaraan-kendaraan yang tidak digunakan. Di pendopo ada 4 kendaraan (rush) yang akan diserahkan kepada camat. Kemudian satu kendaraan untuk satpol PP. Bila ada anak berkeliaran antarkan anaknya ke orangtuanya,” tegas Rudy.
Pemkab Garut, kata bupati, harus mengambil tidakan seperti itu, untuk membuktikan bahwa pemerintah Kabupaten Garut tidak membiarkan anak berkeliaran akibat kebijakan yag diambil.”Kami mohon guru secara bergiliran piket di sekolah, dan dinkes segera sediakan disinfektan,” pungkasnya