Berita

Pemkab Garut Berlakukan Flexible Working Arrangement Bagi ASN

Share posting

Oleh: Wishnoe Ida Noor

SE Bupati Garut. (Photo: Dok Diskominfo Kab. Garut – grahabignews.com)

Garut – Pemkab Garut mengeluarkan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/1352/BKD, tanggal 17 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Informasi tersebut masuk ke redaksi GrahaBigNews dari Kasi Komunikasi dan Kemitraan Diskominfo Kabupaten Garut, Yan Agus Supianto. Secara lengkap, kami transformasikan kembali kepada pembaca setia GrahaBigNews.

Surat edaran itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ perihal Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID) 19 di Lingkungan Pemerintah Daerah,  dan Surat Edaran Menteri PAN – RB Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Penyebaran Covid 19 dilingkungan Instansi Pemerintah.

Kecuali kepala SKPD dan Pejabat Administrator, seluruh ASN dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah masing-masing (Flexible Working Arrangement). Wakil Bupati Garut, Rabu (18/03/2020), mengatakan, seluruh ASN melaksanakan tugas di rumah terkecuali yang piket dan yang melaksanakan pelayanan.

Lampiran SE Bupati Garut. (Photo: Dok Diskominfo Kab. Garut – grahabignews.com)

Helmi Budiman, menegaskan, sejak hari ini, Rabu (18/03/2020) seluruh ASN bekerja di rumah, kecuali petugas piket dan  pelayanan publik yang sudah diatur oleh kepala SKPD masing- masing. Secara teknis Dinas Kominfo akan menjadi bagian dari pengaturan FWA nantinya.

Namun demikian, wabup Helmi mengungkapkan, beberapa catatan bagi ASN yang berada di rumah tetap mengaktifkan alat komunikasi atau telepon selular (Whatssapp) nya online, baik untuk mendapatkan perintah atau laporan kepada kepala dinas terkait tugasnya masing-masing.

Wabup mengingatkan, ASN tidak boleh melaksanakan tugas keluar daerah, kalau pun terpaksa harus mendapatkan ijin pimpinan. “Kalau tidak ada ijin tidak boleh, jadi dia harus betul-betul melaksanakan tugas sesuai dengan arahan kepala SKPD-nya masing-masing,” ujarnya

Pelaksanaan FWA sendiri mulai berlaku tanggal 17 Maret sampai dengan 31 Maret, dan akan dievaluasi kembali berdasarkan kebutuhan serta arahan Pemerintah Pusat dan Pemprov Jawa Barat.


Share posting
rudi herdiana

Recent Posts

Ibu Uun Dapat Rutilahu Dari Program TMMD ke 128 Kodim 0611 Garut

Oleh : Wishnoe Ida Noor ‎Grahabignews.cm.Garut – Selain menyasar Sarana Infrastruktur Program TNI Manunggal Membangun… Read More

11 jam ago

Peran Aktif Danramil Sukawening Dalam TMMD ke-128 Kodim 0611/Garut

Oleh: Rudi Herdiana GrahaBigNews, Garut – Dalam rangka pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128… Read More

12 jam ago

Dansatgas TMMD Ke-128 KODIM 0611/Garut Tinjau Pembangunan Jalan Di Kampung Cidahu

Oleh ; Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Dansatgas TMMD ke-128 Kodim 0611/Garut, Letkol Inf Andrik… Read More

2 hari ago

Dansatgas TMMD Ke-128 KODIM 0611/Garut Salurkan Bansos Dor To Door Kepada Warga

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Dansatgas TMMD ke-128 Kodim 0611/Garut, Letkol Inf Andrik… Read More

2 hari ago

GPBG Diharapkan Jadi Katalis Perputaran Ekonomi Lokal di Kabupaten Garut

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut  – Perhelatan acara Gebyar Pesona Budaya Garut (GPBG) Tahun… Read More

2 hari ago

TMMD ke-128, TNI dan Warga Bangun Jalan 1.500 Meter di Kampung Cidahu Garut

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Semangat gotong royong terlihat kuat dalam kegiatan TNI… Read More

2 hari ago