“Garut Inklusi Disabilitas Unggul”

Share posting

Oleh : Rd. Mas Sugeng Ketua DPC PPDI Kab. Garut

Ketua DPC PPDI Kabupaten Garut, Rd. Mas Sugeng (foto file grahabignews.com)

Dalam salah satu ketentuan pada undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas tersebut, diatur mengenai system/penjatahan kerja 2% penyandang disabilitas. Hal ini berarti, bahwa baik instansi pemerintah, perusahaan, BUMN, BUMD, maupun koperasi diharapkan dapat menerima orang/pegawai/karyawan. Tentunya penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan terampil dan berpotensi sesuai kepentingan pihak penerima tenaga kerja.

Selaku Ketua DPC PPDI Kabupaten Garut, saya menyampaikan latar belakang ikhwal penetapan Hari Disabilitas Internasional (HDI) pergantian penyebutan penyandang cacat menjadi disabilitas, dan 4 point terkait payung hukum, program dan kegiatan disabilitas. Kuota system dalam penjatahan kerja, pendidikan penyandang disabilitas, dan pengalokasian APBD bagi kepentingan organisasi penyandang disabilitas.

Bahwa  bagi kaum Disabilitas tidak saja di Kabupaten Garut, tetapi di seluruh dunia, bahwa peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) ini, kiranya momentum dan media yang sangat esensial dan strategis, antara lain:

1.sosialisasi keberadaan penyandang disabilitas atau iikhwal kedisabilitsan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan

2.penampilan kreasi, kreatifitas dan potensi penyandang disabilitas

3.peningkatan kepedulian dan pemahaman serta dukungan dan partisipasi semua kalangan masyarakat terhadap upaya peningkatan kemandirian, kesejahteraan, harkat dan martabat para penyandng disabiitas

4.perluasan jejaring komunikasi, kerjasama dan kemitraan, antara kalangan penyandang disabilitas dengan sector pemerintah, swasta, kalangan dunia dan kalangan masyarakat bagi kepentingan pemantapan dan peningkatan perjuangan para penyandang disabilitas untuk meraih kepentingan-kepentingan mereka

5.peningkatan kerukunan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan dikalangan penyandang disabilitas dalam melaksanakan berbagai bentuk perjuangan.

1.Ihkwal penetapan Hari Disabilitas Internasional

a. Sejak tahun belasan, 60 tokoh-tokoh penyandang disabilitas se-dunia terus berusaha dan berupaya untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan para penyandang disabilitas melalui PPB.

Hasil perjuangan tersebut, diantaranya dilaksanakan konversi PBB pada tahun 1980 mengenai penetapan Hari Disabilitas Internasional dan ditetapkan pada tanggal 3 Desember 2016 sebagai Hari Disabilitas Internasinal.

Hari Disasibilitas Internasional ini, mulai diperingati di Negara-negara di seluruh dunia, pada tahun 1981.

2.Payung hukum program dan kegiatan-kegiatan penyandang Disabilitas Indonesia

a. pertama-tama diwujudkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1977, tentang penyandang cacat. Undang-undang tersebut masih dirasa banyak kekurangandan kelemahan-kelemahannya

b. kemudian sebagai penggantinya ditetapkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016, perwujudannya mengacu pada konversi PBB Nomor 6 Tahun 2016 mengenai hak-hak disabilitas

c. konversi PBB tersebut diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan undang-undang nomor 9 Tahun 2011

d. dengan diwujudkannya undang-undang No.8 Tahun 2016, maka istilah penyandang cacat dirubah menjadi penyandang disabilitas. Jadi, kedepan di Indonesia tidak dipergunakan lagi penyandang cacat untuk sebutan orang-orang yang mengalami kecacatan, tetapi menggunakan istilah penyandang disabilitas.

e. bagi kepentingan para penyandang disabilitas di Kabupaten Garut, kami sangat berharap untuk kiranya pemerintah Kabupaten Garut beserta seluruh jajarannya berkenan menentukan kebijakan-kebijakan tertentu, dalam kaitan implementasi undang-undang tersebut.

f. agar undang-undang tersebut terimplementasikan secara kondusif dan sinergis di Kabupaten Garut untuk terakomodasikannya kepentingan para penyandang disabilitas di Kabupaten Garut, kiranya perlu diwujudkannya Praturan Daerah Kabupaten Garut mengenai penyandang disabilitas. Untuk hari ini kami mohon kepada bapak bupati kiranya berkenan menentukan kebijakan atas perwujudan peraturan daerah Kabupaten Garut tersebut.

3.Kuota system/penjatahan kerja

a. dalam salah satu ketentuan pada undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas tersebut, diatur mengenai system/penjatahan kerja 2% penyandang disabilitas. Hal ini berarti, bahwa baik instansi pemerintah, perusahaan, BUMN, BUMD, maupun koperasi diharapkan dapat menerima orang/pegawai/karyawan. Tentunya penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan terampil dan berpotensi sesuai kepentingan pihak penerima tenaga kerja

b. karena itu, kami harapkan pemerintah Kabupaten Garut khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut berkenan untuk mengkaji serta mempertimbangkan implementasi penjatahan kerja penyandang disabilitas

4.Pendidikan penyandang disabilitas

a. terkait dengan pendidikan penyandang disabilitas ini yang sangat dipandang penting adalah terbukanya peluang dan kesempatan penyandang disabilitas untuk mengikuti pendidikan diberbagai jenjang, jenis, ksatuan, dan unit pendidikan sesuai potensi serta jenis kecacatan yang dialami

b. bahkan jika memungkinkan diselenggarakan pensisikan inklusif di sekolah-sekolah tertentu yang dipandang kondisinya telah memungkinkan bagi kepentingan-kepentingan pendidikan penyandang disanbilitas

c. karena itu, kami sangat berharap untuk kiranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Garut tetap berkenan menetapkan kebijakan-kebijakan tertentu bagi kepentingan perluasan pendidikan penyandang disabilitas di Kabupaten Garut

5.Pelaksanaan APBD bagi kepentingan organisasi penyandang disabilitas

a. di Kabupaten Garut ini, telah terdapat berbagai organisasi penyandang disabilitas untuk tingkat Kecamatan yang disebut PK, tetapi perkembangan dan kemajuan organisasi tersebut tidak begitu pesat, terutama dikarenakan keterbatasan dana serta pasilitas yang tersedia untuk melaksanakan program dan kegiatan-kegiatannya

b. karenanya diharapkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Garut berkenan untuk mempertimbangkan pengalokasian APBD Kabupaten Garut bagi kepentingan-kepentingan organisasi-organisasi penyandang disabilitas di tingkat Kabupaten sampai ke tingkat Kecamatan.

Dalam kaitan peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun 2019 ini, DPC PPDI Kabupaten

Garut mengangkat tema “ Garut Inklusi, Disabilitas Unggul” dengan mengangkat tema tersebut kita berharap Kabupaten Garut Inklusi, yaitu sebuah gerakan pendekatan Kabupaten Garut untuk membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang semakin terbuka, mengajak masuk dan mengikuti dan meningkatkan akses pelayanan hak dasar dan penerimaan sosial bagi masyarakat disabilitas.

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *