Menyebarluaskan Gambar Korban Pembantaian Keluarga Di Purwakarta Melanggar Undang-Undang
Oleh : Laela & Abah Cecep
Purwakarta – Aris Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat Jakarta, meminta Masyarakat tidak menyebarluaskan gambar para korban pembantaian satu keluarga di Munjul Jaya, Purwakarta, Jawa Barat, yang beredar luas di kalangan masyarakat sejak Selasa, 21 April 2020 kemarin, tidak dibenarkan mempublikasikan, itu melanggar Undang-undang. Hal tersebut disampaikannya melalui WhatsApp, Rabu (22/4).
Menurutnya, gambar-gambar tersebut tidak layak untuk publikasi, melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan Undang-undang Pers.
Tolong jangan share kecuali untuk kepentingan penyelidikan pihak terkait,” Tegas Ketua KPAI Pusat tersebut.
Demi kepentingan terbaik anak, Komnas Perlindungan Anak meminta kepada semua netizen dan anggota masyarakat yang melihat photo atau gambar tersebut, tidak lagi mempublikasikan dan segera menghapus photo-photo itu.
Ketua KPAI Purwakarta, Nur Aisyah Jamil Purwanto melalui WhatsApp, Rabu (22/4) kepada media ini mengaku, telah mengunjungi awal kemarin sama hari ini.
Tugas kita setelah fisiknya sehat, nanti dengan psikolog. Tim kami telah mengunjungi awal kemarin sama hari ini,” Ungkap Ketua KPAI Purwakarta yang juga Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan di Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta tersebut, singkat.