Dana APE PAUD Di 42 Kecamatan Di Alihkan Pada Penyesuaian Penangan Covid-19 Sesuai Surat Edaran Bupati Garut

Share posting

Oleh ; Abah Cecep Litbang GrahaBigNews

 

Dana APE PAUD Di 42 Kecamatan Di Alihkan Pada Penyesuaian Penangan Covid-19 Sesuai Surat Edaran Bupati Garut (data file Disdik Garut-grahabignews.com)

Garut – Terkait dengan digulirkannya anggaran dari APBD yang diperuntukkan bagi sarana dan prasarana pendidikan tingkat PAUD di Kabupaten Garut, di tengah pandemi Covid-19, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Totong di damping Kasi Sapras PAUD, Tatang memberikan penjelasannya ketika GrahaBigNews melakukan komformasi di ruang kerjanya, Rabu (29/4).

Bahwa dana untuk APE PAUD yang akan di bagikan pada seluruh lembaga PAUD di Kabupaten Garut dari 42 Kecamatan yang bersumber dari APBD, tidak direalisasikan, karena adanya penyesuaian pada penanganan Covid-19.

Pihaknya menerima dengan lapang dada, jika di duga masih banyak oknum-oknum nakal yang berkeliaran melakukan suatu perbuatan yang tidak sepatutnya dalam pencairan dana sebelum adanya surat edaran dari Bupati, dan itu di tegaskan Kadisdik sekaligus menekankan pada Kasi dan bidang PAUD, agar hal itu tidak terulang kembali.

 

“Tolong ya pak, kepada rekan-rekan di lapangan agar bekerja sesuai aturan dan masukan dari rekan-rekan Pers di lapangan hendaknya dijadikan bahan perbaikan untuk langkah selanjutnya, dan dengan adanya surat edaran tersebut, masalahnya jadi clear biar tidak simpang siur”, tandas Totong yang ditujukan pada Kasi Sapras.

Kadisdik dan Kasi Sapras bersama Litbang GrahaBigNews (foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

Terkait dana tersebut, Tatang menjelaskan, bahwa setelah adanya surat edaran dari Bupati Garut yang dikeluarkan pada tanggal 20 April 2020 dengan Nomor 900/3675-BPKAD/2020 tentang penyesuaian anggaran atas penyaluran transfer dan dana Desa dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional.

Sehingga lanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tanggal 16 April 2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana Desa juga keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Keuangan RI Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tanggal 9 April 2020 tentang percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19.

Sesuai ketentuan tersebut, bahwa pendapatan dan Belanja yang bersumber dari Dana Transfer Umum dilakukan penyesuaian belanja sebesar 50% dari belanja  Barang Jasa dan Belanja Modal.

“Bersarkan surat edaran dari Bupati Garut tersebut, pihak kami Dinas Pendidikan dari Sapras PAUD, dana untuk APE PAUD dan Rehab jadi tidak ada, tandas Tatang, karena adanya penyesuaian untuk penanganan Covid-19”, pungkas Tatang.

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *