Pemerintah

Kabar Darurat Desa Nusantara

Share posting

Oleh: Abah Cecep

Ketua DPD Parade Nusantara Kab. Garut, Tedi Rochendy. (Poto: Istimewa – grahabignews.com)

Garut – Hari ini, Sabtu (06/06) suatu pemikiran dan masukan terkait dengan perubahan dana desa, di ungkapkan oleh Ketua DPD Parade Nusantara Kab. Garut, Tedi Rochendy. Secara lengkap kami transformasikan kepada para pembaca.

UU Desa disidang Paripurnakan oleh DPR RI pada tanggal 18 Desember Th 2013. Diundangkan dilembaran negara (LN) tanggal 15 Januari 2014 dengan registrasi UU No. 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Ditanda tangani oleh Presiden SBY, bukan oleh Presiden Joko Widodo

Manfaat apa yang didapat oleh Presiden Joko Widodo atas lahirnya UU Desa:

1. Pada saat Pilpres tahun 2014 (4 bulan) setelah lahirnya UU Desa, Partai PDIP sebagai pengusung pasangan Presiden Joko Widodo & Yusuf Kalla mengclaim/mengakui bahwa Partai PDIP sebagai Motor & Pelopor lahirnya UU Desa di DPR RI.

Padahal fakta sejarah yang didukung oleh bukti dokumen autentik berupa risalah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)/Sikap resmi Fraksi PDPIP DPR RI didalam Pansus RUU Desa pada saat itu tidak setujua/ menolak lahirnya UU Desa (silahkan cek dokumen tersebut di arsip Balegnas DPR RI atau di ruang Setjen DPR RI sampai pada saat ini. (silahkan DPP Partai PDIP membantah jika berani, saya tunggu).

2. Pada saat Pilpres tahun 2014 Pasangan/Cawapres Joko Widodo dan Yusup Kalla mendapat simpati dan empati serta dukungan sangat besar dari para Perangkat Desa hampir seluruh Indonesia yang tergabung dalam Organisasi PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) karena pada saat itu pasangan Capres/Cawapres Joko Widodo dan Yusup Kalla membuat pernyataan resmi dan menanda tangani surat tertulis yang membuat janji apabila terpilih menjadi Presiden & Wakil Presiden akan mengangkat perangkat desa seluruh Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dokumen tersebut masih tersimpan rapi oleh penulis sampai saat ini.

Sampai akir masa Jabatan tahap I tahun 2019 janji tersebut tidak pernah dipenuhi oleh Presiden Joko Widodo. (Silahkan kalau ada yang berani membàntah fakta ini, saya tunggu kapan saja dan dimana saja).

3. Pada saat menjelang Pilpres tahun 2019 Perwakilan Perangkat Desa Seluruh Indonesia yang tergabung dalam organisasi PPDI berangkat ke Jakarta untuk melakukan unjuk rasa tujuanya menuju Istana Negara untuk menagih janji agar diangkat PNS, tetapi semua yang hadir dialihkan digiring masuk kedalam stadion Gelora Boeng Karno, pada saat itu Presiden Joko Widodo langsung hadir dan memberi janji baru Jika terpilih menjadi Presiden untuk yang ke dua kalinya akan memberi gaji/penghasilan tetap kepada Perangkat Desa seluruh Indonesia minimal sebesar/setara dengan gaji PNS Golongan II A.

Tepuk tangan gegap gempita seakan bahana akan runtuh dari para Perangkat Desa yang hadir pada saat itu, takbir, tahmit menumandang dan menggelegar di dalam Stadion GBK, Capres Joko Widodo mendapat sàlam dan pelukan sampai Paspampres kuwalahan mengamankan, “Nasi Bungkus” yang dibagikan kepada seluruh Perangkat Desa yang hadir Dan banyak yang tidak sempat dimakan karena merasa sudah kenyang “makan janji” untuk yang kesekian kalinya.

Tetapi lagi – lagi fakta sejarah membuktikan, janji tinggalah janji, mimpi hanyalah mimpi, harapan hanya tersisa harapan masa indah bulan madu hanyalah bualan belaka.

Sampai hari ini bulan mei tahun 2020 gaji/penghasilan tetap (siltap) yang diterima mayoritas Perangkat Desa seluruh Indonesia belum setara/sebesar Gaji PNS golongan 2A, dan pencairanpun tetap saja seperti sebelum sebelumnya tiga (3) bulan sekali.

Lebih celaka lagi pada tahun 2020 ini Presiden Joko Widodo menerbitkan PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) No.1 tahun 2020 yang telah ditetapkan sebagai UU No.2 tahun 2020 yang mana dalam salah satu pasalnya mengamanatkan yang subtansinya, mengurangi, mengalihkan dan atau menghapuskan dana desa.

Kita semua paham dan mafhum bahwa dalam rangka menghadapi Pandemi Covid 19 cukup dengan Permendesa saja agar 25 s/d 35 % Dana Desa tahun anggaran 2020 dialihkan untuk program BLT 100 % diikuti oleh Pemerintah Desa seluruh Indonesia jika perlu 100 % agar Dana Desa untuk mengadapi pandemi Covid 19 sampai beberapa tahun anggaran me sepan sampai Pendemi covid 19 musnah Dan hilang dari muka bumi Indonesia pun Insya Allah Pemerintah Desa seluruh Indonesia akan patuh dan taat melaksanakan kebijakan itu.

Untuk apa pak Joko Widodo sebagai Presiden, sampai dengan teganya berani menghapus dana desa dengan Undang – Undang?.

Dimana secara hukum UU itu akan terus berlaku dan melekat sampai kapanpun sampai dengan dibatalkan dengan adanya UU yang baru.

Menjadi sebuag pertanyaan besar bagi kami para pelaku sejarah lahirnya UU Desa yang sudah mengorbankan tenaga, materi, fikiran dan nyawa? Terkandung maksud dan tujuan apa dibalik semua itu?

Semoga saja hal ini bisa menjadi bahan renungan dan kajian bagi seluruh aparatur Pemerintah Desa, pegiat, pemerhati dan tokoh masyarakat desa seluruh Indonesia.

Mari kita bersatu untuk menyamakan Visi, misi dan persepsi dalam melakukan tindakan kolektif ke depannya yang sesuai dengan aturan hukum/perundang-undangan agar UU No.2 Tahun 2020 terurama pasal yang menghilangkan dana desa bisa dibatalkan diànulir lagi secara hukum.


Share posting
rudi herdiana

Recent Posts

Jelang Purnabakti, Peltu Azhar Tetap Sigap Bantu Sukseskan TMMD ke 120

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Di akhir masa kedinasannya Peltu Azhar masih sigap mengabdikan… Read More

3 hari ago

Leuwi Asri menjadi sponsor Utama Kontingen Kecamatan Bayongbong pada PORKAB Garut 2024

Oleh: Gun Gun Imat Grahabignews, Garut - Perusahaan swasta Leuwi Asri menjadi sponsor utama ajang… Read More

3 hari ago

Semangat Lansia Desa Cintadamai Bantu Personel Satgas TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Memasuki hari ke 7, ada yang menarik dalam pembangunan… Read More

3 hari ago

Puluhan Pelajar Ikuti Penyuluhan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut  - Sebanyak 80 pelajar SMP dan SMK Rasana Rasyidah mengikuti… Read More

4 hari ago

Sasaran Non Fisik TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut Penyuluhan Kesehatan Pada Masyarakat

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 TA 2024… Read More

4 hari ago

Peran Aktif Danramil Cisurupan Pada TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 tahun… Read More

5 hari ago