Ketua Parade Nusantara Garut Tantang Debat Terbuka Tentang UU No. 2 Tahun 2020
Oleh: Abah Cecep
Garut – Lahirnya PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) No. 1 Tahun 2020, telah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 menjadi sorotan tajam DPD Parade Nusantara Kab. Garut. Bahkan Ketua DPD Parade Nusantara Kab. Garut, Tedi Rochendy siap melayani debat terbuka dengan siapapun terkait aturan tersebut.
Tedi melalui releasenya mengungkapkan, bahwa salah satu klusul dalam UU No. 2 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Tidak akan berpengaruh terhadap berkurangnya Siltap/Penghasilan Tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Tidak akan mengurangi dan atau menghilangkan Dana Desa yang bersumber dari APBN. “Ilmu dan logika apa yang mereka pergunakan untuk membuat pernyataan seperti ini,” tandasnya.
Baca juga: http://grahabignews.com/2020/06/06/kabar-darurat-desa-nusantara/
“Jika ada yang membuat pernyataan di media social para pendamping desa seluruh Indonesia, saya masih bisa memahami dan wajar saja, karena para pendamping Desa wajib dan harus melayani Pemimpin, yaitu Mentri Desa,” ungkapnya.
Namun, sangat keterlaluan dan merupakan pengkhianatan apabila ada Kepala Desa/Perangkat Desa, terlebih pengurus wadah organisasi Kepala Desa/Perangkat Desa yang menyatakan bahwa lahirnya UU No.2 Tahun 2020 sama sekali tidak berpengaruh terhadap Dana Desa terhadap berkurangnya Siltap/ Penghasilan Tetap Kepala Desa & Perangkat Desa.
Dijelaskannya, di jaman tehnologi informasi sudah sedemikian canggihnya, sebaiknya diadakan dan melakukan melalui media apapun, kalau perlu live dtreaming. “Parade Nusantara sebagai isiator, motor, pelopor sekaligus provokator lahirnya UU Desa, akan sangat siap melayani debat terbuka,” tantang Tedi.
Masih kata dia, jika memang secara hukum atau aturan Perundang-undangan bisa membuktikan, bahwa UU No. 2 Tahun 2020 tidak berpengaruh terhadap Dana Desa, dirinya mundur selaku Ketua DPD Parade Nusantara dan sampai mati tidak akan pernah ikut mengurusi permasalahan Desa.