Berulangkali Tutup Buka Galian C Di Purwakarta Tanpa Izin Tidak Ada Proses Hukum
Oleh : Laela & Abah Cecep
Purwakarta – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Nina Heltina katakan, pengusaha galian C tanpa izin di Sukatani seperti maling, menyimpan Beko seenaknya, di tanya siapa pemiliknya saling lempar, Nina geram siap gembrak menyaksikan tingkah para pengusaha saling tuduh dalam rapat di gedung DPRD, Rabu (18/6/) yang sebelumnya para pengusaha tersebut buka tutup galian tanpa ada proses hukum.
Nina meminta galian C di Sukatani tutup sebelum ada izin, siapapun Beking atau orang di belakangnya. Para pengusaha jangan hanya mau usaha saja tanpa patuhi hukum untuk mengurus izin terlebih dahulu.
Dampak lingkungan harus diperhatikan, kalau izin sudah keluar tidak berarti masalah selesai, ada persolan lain yang harus diperhatikan, keluar masuk kendaraan atau truk pengangkut tanah harus diatur, pikirkan dampak lingkungan dan hal lainnya,” pinta ketua Komisi I tersebut.
Wakil Ketua Komisi I Ceceng Abdul Qodir katakan, pihaknya melakukan pungsinya dalam hal pengawasan dan berdasarkan laporan masyarakat, dalam Undang-undang sudah jelas aturannya, sangsinya jelas Denda 5 Milyar dan kurungan penjara bisa lima sampai sepuluhTahun.
Hadir dalam kesempatan tersebut berbagai pihak terkait, selain anggota DPRD dari Komisi I, hadir Asep Sumpena Kepala Desa Sukatani, Asep Gumelar Camat Sukatani, Iwan Soeroso Kepala Dinas perhubungan Purwakarta, Aulia Kepala Satpol PP Purwakarta, Hariman Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta di dampingi Mugti salah seorang Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta dan para pengusaha atau perwakilannya, tampak pula dari pihak ESDM Jawa Barat.
Para pengusaha tersebut terkesan tidak peduli aturan, pihak Satpol PP dan Dinas ESDM Provinsi bersama Kepolisian pernah menyegel untuk tidak operasi namun tetap dilanggarnya. Perihal orang di belakangnya atau di duga beking diantara pengusaha masih diupayakan untuk bisa di konfirmasi.