Pasien Positif Covid-19 Bertambah 5 Orang Di Kab.Sumedang

Share posting

Oleh : Ghani Purnama & Abah Cecep

juru bicara gugus tugas covid- 19 Sumedang, Dr. Iwa Kuswaeri, beserta jajaran Humas/ Protokol Setda Sumedang. (foto oleh Ghani Purnama-grahabignews.com)

 

Sumedang  –    Pemkab Sumedang gelar siaran Pers terkait perkembangan situasi dan kondisi penyebaran covid- 19 di Kabupaten Sumedang, yang masih perlu diwaspadai, bertempat di Pendopo IPP Sumedang, Minggu pukul 16.00 wib (26/07).

Saat ini, perkembangan lengkapnya sebagai berikut :

1) konfir Positif Covid -19 yang dirawat bertambah menjadi 5 orang berasal dari Kecamatan Cimalaka 1 orang, Paseh 2 orang,  Jatinangor 1 orang, dan Cisitu 1 orang.

*  Suspect dirawat 1 orang ODP (reaktif rapid test) berasal dari Kecamatan Sumedang Utara.

*   Hasil Rapid test dirawat 1 orang, dan rapid test Negatif : nihil.

2)  Orang Dalam Pengawasan (ODP) : 3 orang.

3)  Orang Tanpa Gejala (OTG)  :  44 orang.

4)  Orang Dalam Resiko (ODR)  :  219 orang.

Perlu diketahui, pelaksanaan SWAB secara masif oleh Dinkes sampai dengan 24 Juli 2020 sebanyak 1.356 orang. Dan pemeriksaan SWAB oleh RSUD Sumedang, sebanyak 185 orang, dengan telah SWAB ulang 109 orang, jadi jumlah keseluruhan 294 orang.

Sementara itu, hasil rapid test yang dilaksanakan secara masif dari tanggal 28 April sampai dengan 24 Juli 2020, telah dilakukan terhadap 2.077 orang, dengan hasil sebanyak 2.045 orang negatif dan 32 orang reaktif.

Adapun, kewaspadaan untuk  mengantisipasi penyebaran corona virus sampai saat ini, terus diefektifkan dari Desa siaga korona.

Perlu kita pahami bersama, ditengah upaya penanganan covid- 19 beserta dampak yang timbul, kecepatan penggunaan anggaran yang diperoleh dari prosedur sederhana dan ringkas, menjadi hal yang krusial sehingga manfaatnya akan segera dirasakan, tanpa mengesampingkan akuntabilitasnya.

Dalam kata lain, saat ini anak-anak sekolah turut terkena dampak, dengan adanya kebijakan belajar dirumah. Semua dilakukan demi kesehatan dan keselamatan bersama, agar terhindar dari terpaparnya Covid-19.

Seperti diketahui, AKB bukan kembali ke masa lalu ketika pandemi belum menyebar, akan tetapi berarti menjalankan aktivitas sehari-hari dengan gaya hidup sesuai protokol kesehatan covid-19.

Demikian, siaran Pers yang disampaikan langsung oleh juru bicara gugus tugas covid- 19 Sumedang, Dr. Iwa Kuswaeri, beserta jajaran Humas/ Protokol Setda Sumedang.

Ditambahkan Iwa, Pemkab Sumedang memberlakukan sanksi denda bagi yang tidak menggunakan masker diruang publik, sambil menunggu diterbitkannya Pergub.

Ia pun berpesan, kepada seluruh warga masyarakat  agar tetap waspada dengan saling mengingatkan kegiatan preventif dan preemtif yang dilakukan salah satunya penggunaan masker.

“Semoga Alloh SWT, selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *