Berita

Sat Narkoba Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja Kering

Share posting

Oleh : Wshnoe Ida Noor

 

Sat Narkoba Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja Kering (foto oleh Plh Kasubbag Humas Polres Garut-grahabignews.com)

Garut  – Melalui Plh Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda H. Muslih Hidayat, S.H., kami transformasikan informasi terkait keberhasilan dari Jajaran Sat Narkoba Polres Garut Berhasil Ungkap Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga daun ganja kering. Minggu (06/09/2020).

Kasat Res Narkoba Polres Garut Polda Jabar, AKP  Maolana, S.Sos, M.Si menuturkan Kronologis Kejadianya, Hari Minggu tanggal 06 September 2020, sekira pukul 00.40 Wib di Kp. Pasar Kulon Rt. 01 Rw. 02 Desa Ciburial Kec. Leles Kab. Garut telah berhasil amankan pelaku penyalahgunaan Narkotika diduga jenis daun ganja kering yang diketahui berinisial AJ.

“Polisi berhasil amankan pelaku penyalahgunaan Narkotika diduga jenis daun ganja kering yang diketahui berinisial AJ”, ujarnya.

Ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan di badan tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik yang disimpan di saku celana sebelah kanan.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah kost kostan milik pelaku berinisial Nter dan ketika dilakukan penggeledahan di kamar di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika diduga jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam berikut 3 (tiga) pack kertas pahpir merk MARS BRAND, 2 (dua) linting narkotika yang diduga daun ganja kering, 4 (empat) pack plastik klip bening dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.

Selain itu, AKP Maolana menyampaikan, dari hasil introgasi pelaku menerangkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut hasil beli di daerah Soreang Kab. Bandung dari orang yang mengaku berinisil AK (DPO) dengan cara salam tempel/dipetakan dan maksudnya narkotika jenis daun ganja kering tersebut untuk dijual kembali di wilayah daerah Garut.

Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyidikan lebih lanjut.

Dengan adanya barang bukti di badan tersangka maka tersangka di Jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dgn ancaman di atas 5 thn, tandas AKP. Maolana, S.Sos, M.Si.

 

 

 

 

 

 


Share posting
wishnoe ida

Recent Posts

Semangat Ibu Juju Turut Bangun Rumah Layak Huni di TMMD 128

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Usia yang telah menginjak 74 tahun tidak menjadi… Read More

1 jam ago

Danramil Sucinaraja Berikan Pelatihan Bela Negara Pada Peserta Didik di TMMD 128

Oleh ; Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Memasuki hari ketujuh pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa… Read More

1 jam ago

Kapten Inf Acu Hasanudin Emban Tugas Dengan Penuh Tanggungjawab Guna Kelancaran TMMD 128 di Malangbong

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut -  Pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-128… Read More

2 jam ago

336 Siswa Ikuti Lomba Life Skill Jenjang SD

Liputan Khusus 2 Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Ratusan peserta didik mengikuti acara… Read More

22 jam ago

Sekda Garut Sebut, Lomba Life Skill Jenjang SD Upaya Bentuk Karakter Mandiri Melalui Gerakan Pramuka

Liputan Khusus 1 Oleh ; Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut,… Read More

22 jam ago

Pembangunan KDMP Sukajaya Masih Terganjal Luas Lahan

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Terkait masalah belum adanya kepastian pembangunan  Koperasi Desa… Read More

1 hari ago