Kapolsek Pameungpeuk Kab. Garut Bersama Forkopimcam Usai Gelar Giat Himbauan 3M dan Penegakan Disiplin Prokes Covid – 19

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

 

Kapolsek Pameungpeuk Kab. Garut Bersama Forkopimcam Usai Gelar Giat Himbauan 3M dan Penegakan Disiplin Prokes Covid – 19 (foto oleh Forkopimcam Pameungpeuk – grahabignews.com)

 

Garut – Gencar, sigap, dan persuasif tindakan yang diambl oleh Kapolsek Pemuengpeuk, AKP Dedin Permana. S.H., di dalam mengimplementasikan Pergub 60 & Perbup 47 tahun 2020 dalam memutus mata rantai penularan virus Covid – 19 bersama unsure Forum Komunikasi Kecamatan (Forkopimcam), diantaranya Koramil Pameungpeuk,  Kecamatan,  Satpol PP,  Dishub,  Tagana,  FKPM, dan FBR.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 09 September 2020, mulai pukul 08.00 Wib s/d Selesai di Gerbang masuk Pasar Pameungpeuk    Kabupaten Garut dengan melakukan himbauan 3M dan penegakan disiplin protokol kesehatan covid – 19.

“Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan Pergub 60 & Perbup 47 tahun 2020 dalam memutus mata rantai penularan virus Covid 19 dengan sasaran para pengunjung dan warga masyarakat yang memasuki pasar dan beraktifitas dipasar serta pejalan kaki di Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut”, ujar Kapolsek Pameungpeuk, AKP Dedin Permana. S.H.

Lebih lanjut dikatakan oleh Dedin Permana, bahwa giat tersebut dilakukan himbauan dan tindakan diantaranya himbuan 3M yaitu  memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, memberikan teguran dengan santun terhadap para pengunjung, pedagang, dan pejalan Kali yang masuk area pasar Pameungpeuk.

“ Selain itu, kami juga menyediakan masker untuk pengunjung dan warga yang tidak memakai masker, dan  memberikan masker kepada pengunjung pasar dan warga pejalan Kali  yang tidak pakai masker”, jelasnya.

Alhamdulillah, dari kegiatan tersebut, dan kerjasama yang solid semua pihak kata Kapolsek Pameungpeuk, membuahkan hasil antara lain Pengunjung R2 pakai Masker  30 orang, pengunjung R2 tanpa masker 11 orang, Pengunjung R4 Pakai masker 15 orang, Pengunjung R4 tanpa masker 3 orang, dan memberikan teguran kepada 27 Orang, paparnya.

Sedangkan Sanksi ringan yang diberikan pada para pengunjung tanpa masker yaitu di berikan dulu masker selepasnya baru diperbolehkan memasuki area pasar, selanjutnya pengunjung disuruh mengucapkan pancasila dan berjanji untuk selalu menggunakan masker saat bepergian keluar rumah, tandasnya.

“ Syukur Alhamdulillah semua rangkaian kegiatan tersebut  berjalan dengan baik, tertib, aman, dan lancar. Kepada semua pihak yang telah bekerjasama, kompak, bahu membahu di dalam menerapkan kedisiplinan prokes ini, selaku Kapolsek saya ucapkan terimakasih”, pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *