Kadiskominfo Kabupaten Garut, Muksin (Foto. Dok. Garutkab.go.id-grahabignews.com)
Oleh : Wishnoe Ida Noor
Garut – Pemkab Garut terhitung mulai 21 September 2020 menerbitkan Keputusan Bupati Garut Nomor 443/KEP.853-KESRA/2020 tentang Penetapan Wilayah dan Jangka Waktu Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Keputusan tersebut dibuat atas rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten Garut menyusul kian merebaknya pandem Covid-19 di Kabupaten Garut. Selama 14 hari wilayah tersebut diberlakukan PSBM.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Muksin, wilayah Pelaksanaan PSBM sebagaimana di sebutkan dalam keputusan tersebut yaitu :
Pemberlakuan PSBM tersebut dilaksanakan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili atau berkegiatan di wilayah yang diberlakukan PSBM dan wilayah yang berada di sekitar wilayah yang diberlakukan PSBM. Setiap warga yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah yang diberlalukan PSBM ini wajib mematuhi pembatasan aktivitas luar rumah serta protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Liputan Khusus 2 Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Ratusan peserta didik mengikuti acara… Read More
Liputan Khusus 1 Oleh ; Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut,… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Terkait masalah belum adanya kepastian pembangunan Koperasi Desa… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut - Dalam rangka pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)… Read More
Oleh : Nurdiansyah Fadillah, S.Pd Grahabignews.Com.Garut - Guna menjalin keakraban personel Satgas TMMD Ke- 128… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Selasa (28/4/2026 ) – Usia yang menginjak 80… Read More