Oleh : Wishnoe Ida Noor
Garut – Disetiap jajaran kepolisian di seluruh Indnesia, gencar di dalam melaksanakan kegiatan operasi yustisi tentang penegakan kedisiplinan penerapan protocol kesehatan pada masa pandemic Covid-19 ini.
Demikan halnya yang usai dilakukan oleh Polsek Tarogong Kaler Kabupaten Garut, bahwa Giat Ops Yustisi Dalam rangka penegakan disiplin sesuai Inpres no 6 Tahun 2020 tentang penggunaan Masker, Senin (07/12/2020).
Melalui Plh Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, S.H., bahwa Kapolsek Tarogng Kaler, Iptu Masrokan, SE dan jajarannya beserta Forkpimcam, usai melaksanakan giat operasi Yustisi penegakan kedisiplinan protocol kesehatan did ala mengimplementasikan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang penggunaan masker di mulai pada pukul 07.30 Wib s/selesai bertempat di Gg. Sanggar bambu RT. 03. RW. 010 kp. Tanjung desa pasawahan Kec. Tarogong Kaler Kab.Garut.
Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Masrokan kata Ipda Muslh, telah dilaksanakan Giat Gabungan Ops Yustisi ke empat kalinya di Gg. Sanggar bambu Dalam Rangka penegakan Disiplin sesuai inpres nomor 6 tahun 2020, yaitu Penggunaan masker dengan sasaran para pengendara dan warga yang melintas.
Kapolsek Tarogong Kaler lanjut Ipda Muslih, dalam kegiatan tersebut lanjut dilakukan himbauan dan tindakan agar warga masyarakat selalu melaksanakan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak.
“ Guna menegakan Inpres No.6 tahun 2020 Kapolsek Tarogong Kaler dan jajarannya juga memberikan teguran kepada pengguna jalan baik R2, R4 dan pejalan kaki yang melintas yang tidak memakai masker”, ujar Ipda Muslih.
Tindakan lainnya yang dilakukan Kapolsek Tarogong Kaler pada giat tersebut masih kata Ipda Muslih, yaitu memberikan masker sebanyak 35 Buah kepada pengendara / warga yang tidak pakai masker.
“ Pada kegiatan perasi yustisi penegakan disiplin protocol kesehatan, Kaposek Tarogong Kaler beserta jajarannya melakukan tindakan pengecekan suhu tubuh kepada pengendara oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Mekarwangi”, jelas Humas Polres Garut.
Pihak yang terlibat dalam melaksanakan tugas pada giat operasi yustisi impelementas Inpres No. 6 tahun 20202 tersebut, sambung Humas Polres Garut, diantaranya Kapolsek Tarogong Kaler, IPTU Masrokan S.E yang diwakili oleh Kanit Sabhara Aiptu Aripin, Kepala Kec.amatan Tarogong Kaler Drs. Saefurohman M.Si., Kasi Kesra Kecamatan Tarogong Kaler, Galihmawariz. S, S.E, S.IP, M.Si., Kasi Trantib Kecamatan Tarogong Kaler, Aam Nugraha S.H., anggota Polsek Tarogong Kaler, Staff kantor Kecamatan Tarogong Kaler, petugas Kesehatan Puskesmas Tarogong, dan perangkat Desa Pasawahan.
“ Kapolsek Tarong Kaler mengungkapkan, para petugas yang melaksanakan giat tersebut, berjumlah 13 orang, dan berhasil menjaring sebanyak 35 orang yang tidak menggunakan masker dengan perincian 27 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Serta memberikan hukuman sanksi fisik kepada pelanggar sebanyak 9 orang”, pungkas Humas Polres Garut.
Oleh: Wida Heryani & Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Ujian kesetaraan Paket C di kabupaten… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Di akhir masa kedinasannya Peltu Azhar masih sigap mengabdikan… Read More
Oleh: Gun Gun Imat Grahabignews, Garut - Perusahaan swasta Leuwi Asri menjadi sponsor utama ajang… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Memasuki hari ke 7, ada yang menarik dalam pembangunan… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Sebanyak 80 pelajar SMP dan SMK Rasana Rasyidah mengikuti… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 TA 2024… Read More