Kapolsek Sumedang Utara Gelar Ops. Yustisi Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Prokes Di Pasar Sandang
Oleh : Ghani Purnama & Abah Cecep
Sumedang – Kapolsek Sumedang Utara gelar Ops Yustisi Penggunaan masker/ Penerapan sanksi Administratif terhadap pelanggaran tertib protokol kesehatan, bertempat di depan taman telor dan pasar sandang Sumedang, Kecamatan Sumedang Utara, Jumat (11/12).
Kegiatan tersebut, dipimpin Padal Ipda Hajid Abdulah SH, melibatkan personil gabungan Polsek Sumedang Utara, Koramil 1001/ Sumedang Kota dan Satpol-PP Sumedang Utara.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, sasaran dalam kegiatan tersebut yakni para pengguna jalan dan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Mereka yang tidak menggunakan masker dan melanggar, dikenakan sanksi baik teguran lisan maupun tertulis,” ungkapnya.
Dikatakan Kasubag, hasil dari giat tersebut terdapat 5 (lima) orang pelanggar yang tidak menggunakan Masker.
“Selain diberlakukan sanksi, para pelanggar pun diberikan edukasi tentang Perbub No. 74 tahun 2020,” terangnya.
Ia pun berpesan, agar masyarakat memahami tentang penerapan sanksi Administratif terhadap pelanggaran didalam pelaksanaan AKB, kali ini.
“Hal tersebut, guna mengantisipasi/ mencegah penyebaran Coronavirus (Covid- 19) di wilayah Kabupaten Sumedang,” harap Kasubag.