Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kab. Garut Laksanakan Pelayanan Publik Sesuai UU No. 25 Tahun 2009
Oleh : Wishnoe Ida Noor

Garut – Pelayanan publik pada warga masyarakat, dimanapun wilayahnya di setiap SKPD merupakan hal yang sangat fundamen, meski tak ayal untuk merealisasikan aturan sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009, kerap menjadi polemik dan terkendala oleh berbagai hal.
Katakanlah para Insan Pers yang nota benenya adalah warga Negara Indonesia selaku masyarakat dan menjalankan profesinya, kerap kali mendapatkan kendala dari SKPD ketika akan melakukan tugasnya, padahal sejatinya di dalam Undang Undang Dasar 1945 sudah ditegaskan, bahwa tujuan di dirikannya Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Amanat tersebut mengandung makna, bahwa Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga warna Negara melalui pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hak dasar sipil setiap warga Negara.

Berdasarkan hal tersebut, pantauan GrahaBigNews dari SKPD yang ada di Kabupaten Garut, terkait di dalam memberikan layanan publik Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral yang berada di kawasan Merdeka No. 219 Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut menjadi salah satu sample, dan kami melakukan wawancara dengan Kepala Dinasnya, Nia Gania di ruang publik, Selasa ( 15/12/2020).
Menurutnya, di dalam memberikan pelayanan publik itu sudah menjadi tugas dan kewajibannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, bahwa setiap SKPD wajib memberikan layanan publik, untuk semua SKPD termasuk Disperindag sendiri.
Dari inti penjelasan yang disampaikan Gania, terkait pelayanan publik, kepastian hukum dalam pelayanan publik, bahwa pemerintah dalam memberikan pelayanan harus didasarkan dengan pertauran perundang-undangan.
Gani menandaskan, di dalam pelayanan publik, ada indikator yang sudah ditetapkan, dan itu di Dinas yang dipimpinnya sudah dilakukan, karena hal itu sudah menjadi kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap SKPD dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Disinggung ketika tidak semua pihak bisa mengimplementasikannya, Gania diantara senyum khasnya menegaskan, bahwa hal itu kembali pada leadershif, SDM yang di dalamnya ada semua jajaran di SKPD itu sendiri, sarana meski sekarang Disperindag masih dalam tahap berbenah, selanjutnya indikator aturan main sesuai SOP, dan pada masa pandemic Covid-19 ini mematuhi protocol kesehatan dengan disediakannya sarana untuk mencuci tangan, hand sanitizer yang tak hanya satu tapi di Dinas yang dipimpinnya di pasang beberapa sarana Prokes, sehingga di setiap titik strategis bagi seluruh jajarannya patih dengan prokes tersebut.
Pantauan GarhaBigNews, bahwa Disperindag di dalam memberikan layanan publik telah mengimplementasikan pada semua pihak kesamaan hak untuk mendapatkannya, artinya tidak membeda-bedakan, sehingga ada keseimbangan hak dan kewajiban dalam melaksanakan pelayanan publik itu sendiri dengan professional, partisipasif, persamaan perlakuan, dan keterbukaan, dan akuntabilitas.
“Sebenarnya tidak usah dipuji, karena terkait pelayanan public itu sudah merupakan tugas dan kewajiban setiap SKPD dalam tatnan pemerintahan di Kabupaten Garut ini, meskipun dari segi sarana Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral belum maksimal pembangunannya masih berbenah seperti di ruang publik ini, termasuk ketika insan Pers melakukan tugasnya, baik itu layanan publik, perkembangan pembangunan pasar, dan bidang lainnya”, pungkasnya.