Oleh : Wishnoe Ida Noor & Hartono
Garut – Jelang berakhirnya tahun 2020 ini, Kamis (31/12/2020) Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, kembali berhasil Ungkap kasus Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering baru-baru ini yang dilakukan oleh seorang mahasiswa.
Melalui Plh Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih, Hidayat, bahwa jajaran Satnarkoba Polres Garut usai mengungkap kasus Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering dengan membekuk 1 tersangka seorang mahasswa berinsial In (23 th) warga Perum Bumi Wanaraja Permai, Rt 003 Rw 009 Ds.Tegalpanjang Kec. sucinaraja Kab. Garut.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP. Maolana kata Humas Polres Garut, menjelaskan bahwa kronlogis kejadiannya terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020, sekira pukul 11.00 WIB di Perum Bumi Wanaraja Permai, Rt 003 Rw 009 Ds.Tegalpanjang Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, telah diamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang mengaku berinsial In bin Ayi Jamaludin, ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan beberapa barang bukti diantaranya 2 (Dua) paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dibungkus plastik bening, dibalut lakban bening dan dibalut kembali menggunakan alumunium foil.
“ Kasat Narkoba mengungkapkan Barang Bukti lannya, yaitu 2 (dua ) paket di duga narktka jenis daun ganja kering tersebut, dengan berat bruto 114,05 (Seratus empat belas koma nol lima) gram. Selain itu BB lainnya adalah 3 (Tiga) buah alat hisap ganja, 2 (Dua) pack sisa pakai kertas rokok/papir merk ” BUFALLO BILL “., da 4 (Empat) buah plastik warna Hitam bekas kemasan tembakau sintetis”, tutur Muslh.
Lebih lanjut di katakana oleh Kasat Narkba Polres Garut, berdasarkan hasil interogasi terhadap In, bahwa yang bersangkutan mendapatkan Narkotika tersebut hasil membeli secara online dari akun media sosial Instagram dengan nama akun @instazepam yang mengaku beralamat di Medan Sumatera Utara, Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut, kata Humas Plres Garut.
Masih kata Humas Polres Garut, bahwa Jajaran Satnarkoba Polres Garut yang melakukan lidik pada kasus tersebut yaitu dari Unit Lidik, Bripka M. Akbar Angga ,S.Ip., Dkk. Dengan Unt Sidik, Brigadir Gumelar Munggaran, S.H., Dkk.
Dalam penjelasan akhirnya sambung Humas Polres Garut, Kasat Narkoba Polres Garut menandaskan bahwa akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - 14 hari sudah program TMMD Reguler ke 120 Kodim… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Sujud syukur dirasakan oleh RT Ijan (76) akhirnya program… Read More
Oleh : Wida Heryani & Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Pelaksanaan Ujian Akhir Kesetaraan Paket… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Pembangunan sumur bor dalam rangka kegiatan TMMD reguler ke… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Warga dan anggota TNI Satgas TNI Manunggal Membangun Desa… Read More
Oleh: Wida Heryani & Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Pelaksanaan Ujian Kesetaraan Paket C, dilaksanakan… Read More