Polsek Ujungjaya gelar Operasi Yustisi, Berikan Efek Jera dan Disiplin Masyarakat
Oleh: Ghani Purnama
Sumedang – Jajaran Polsek Ujungjaya gelar Operasi Yustisi dalam rangka penerapan Perbup No. 5 tahun 2021 dan Kepbup No. 29 tahun 2021, di wilayah hukum Sumedang, yakni di Jalan raya Ujungjaya, Palasari, Kec. Ujungjaya, Jumat (22/01).
Kegiatan tersebut, di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ujungjaya Aipda Apryana bersama 5 personil anggotanya.
Menurut keterangan tertulis Kasubag Humas Polres AKP Dedi Juhana, kegiatan yang dilaksanakan antara lain Ops Yustisi penggunaan masker dan penerapan sanksi administratif/ denda.
“Bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” terangnya.
Dikatakan Dedi, giat kali ini merupakan realisasi dari pelaksanaan penerapan Perbup No. 5 tahun 2021, dan Kepbud No. 29 tahun 2021.
“Tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Kabupaten Sumedang,” tukasnya.