Oleh : Ghani Purnama
Sumedang – Jajaran Sat Narkoba Polres Sumedang tangkap pengedar sabu di wilayah hukum Polres Sumedang, Senin (16/02/2021).
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, bahwa pihaknya telah mengamankan pengedar sabu inisial SM, beralamatkan Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
“Dari tangan pelaku, telah disita barang bukti berupa dua paket Sabu, yang dimasukan kedalam plastik klip bening, kemudian dibalut dengan kertas tisu putih dan dibalut kembali dengan lakban warna hitam seberat 1,59 gram,” terangnya.
Saat ini, pelaku dalam pemeriksaan pihak sat Narkoba Polres Sumedang untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - 14 hari sudah program TMMD Reguler ke 120 Kodim… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Sujud syukur dirasakan oleh RT Ijan (76) akhirnya program… Read More
Oleh : Wida Heryani & Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Pelaksanaan Ujian Akhir Kesetaraan Paket… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Pembangunan sumur bor dalam rangka kegiatan TMMD reguler ke… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Warga dan anggota TNI Satgas TNI Manunggal Membangun Desa… Read More
Oleh: Wida Heryani & Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Pelaksanaan Ujian Kesetaraan Paket C, dilaksanakan… Read More