Berita

Sat Narkoba Polres Garut Tangkap 2 Pelaku Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Share posting

Oleh :Wishnoe Ida Noor

 

Sat Narkoba Polres Garut Tangkap 2 Pelaku Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkotika (fotoHumas PolresGarut-grahabignews.com)

 

Garut – Kasat Narkoba Polres Garut menangkap 2 orang pelaku diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika.

Dua orang tersebut yakni inisial H.A K warga Kampung Wanasari RT 05 RW 26 Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Garut Kota,dan Inisial AC warga Kampung Leuwidaun RT 01 RW 01, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Maolana melalui Kasubbag Humas, IPDA Muslih Hidayat, S.H., mengatakan,” Pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 lalu, sekira jam 14.00 Wib di Komplek Pertokoan IBC (Intan Bisnis Center) Jl. Guntur Kelurahan Pakuwon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut ,telah di amankan 2 (Dua) orang pelaku diduga Penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang mengaku bernama . H. A K dan . A C.

” Dimana pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti dari Sdr. H. A K sebanyak 10 (Sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan dari Sdr. A C ditemukan 2 (Dua) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana BB tersebut diatas.”ujarnya.

Sambungnya,”dari hasil Interogasi terhadap kedua orang tersebut masing masing menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari orang yang bernama . Sdr. S als. ABANG ( DPO ) yang mengaku beralamat di daerah Kabupaten Bogor dengan cara diambil dipetakan di daerah Pasar Nangka Ciawi Kabupaten Bogor ,adapun maksud dan tujuan Sdr.H. A K dan Sdr. A C memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu akan di jual/diedarkan di daerah Garut ,Kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Garut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 10 Tahun sampai seumur hidup. “pungkas AKP Maolana melalui Kasubbag Humas IPDA Muslih Hidayat, S.H.

Bingung Ingin Kuliah yang Berkualitas? Klik aja Link di bawah ini !!!

http://pmb.fteknikuniga.ac.id


Share posting
wishnoe ida

Recent Posts

Persiapan Matang Hantarkan SDN 4 Pataruman Raih Juara 1 Ajang LCC Tingkat Kab. Garut

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Rasa haru dan bahagia menyelimuti semua jajaran kepengurusan… Read More

12 jam ago

LCC Usai Digelar, Disdik Garut Persiapkan Ajang LCT

Oleh ; Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – “Kalau LCC itu lebih ke penguatan literasi dan… Read More

12 jam ago

Bupati Sebut, LCC Upaya Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Kompetensi Tinggi

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Tuntas sudah acara yang dinantikan dalam penutupan  lomba… Read More

12 jam ago

SDN 4 Pataruman Kembali Menjuarai LCC SD Tingkat Kabupaten Garut 2026

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat… Read More

13 jam ago

Bupati Garut Buka Rakor GTRA 2026 dan Kenalkan Skema Baru Redistribusi Lahan

Oleh : Rudy Herdiana Grahabignes.com.Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus… Read More

13 jam ago

Bupati Garut Soroti Pembangunan Karakter Melalui Pramuka

Oleh ; Nurdiansyah Fadillah, S.Pd Grahabignews.com.Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa orientasi… Read More

13 jam ago