Pembangunan Madrasah di Kp. Pasir Damang Kec. Cilawu Ditegaskan Sekdes Sudah Melalui Musyawarah Dan Siap Dipertanggungjawabkan (Foto Sekdes Pasanggrahan Kec. Cilawu Roni Wansyah- oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)
Oleh : Hartono & Wishnoe Ida Noor
Garut – Adanya perubahan peraturan penggunaan anggaran tahun 2020 yang tadinya diperuntukan pada pembangunan rehabiitasi sarana pembangunan keagamaan, sementara aturan di 2021 adalah pembangunan rehabilotasi TPA/TPQ/Paud, ada 2 sub yaitu sarana pendukung sarananya dan bangunan fisiknya.
Kenyataan ini tentu saja kerap membingungkan pihak pengelola pemerintahan di Desa, sehingga tak ayal menimbulkan polemic di masyarakat, dan di khawatirkan menimbulkan ketidak kondusifan dalam tatanan pembangunan di Desa itu sendiri.
Seperti halnya di Kp. Pasir Damang RT 02 RW 06 Desa Pasanggarahan Kecamatan Cilawu, dimana permasalahan pembangunan rehabilitasi Madrasah sementara dalam plang terpangpang untuk pembanguna PAUD. Tentu saja hal ini bagi pemilik Paud yang nota benenya bukan aset Desa, merasa kecewa. Menurutnya, kalau memang itu peruntukannya untuk Madrasah, kenapa musti ditulis Paud? Sementara dalam aturan perubahan, pembangunan rehabilitasi itu sudah jelas untuk Paud.
Hal tersebut ditandaskan oleh Asep Kusmawan selaku pengelola TK Al Munawir Umat pada GrahaBigNews, Rabu (19/05/2021) pada pukul 13:21 WIB di kediamannya Kp. Pasir Damang Rt 02 Rw 06 Desa Pasanggarahan Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. RT 02 Rw 06 Kp.
Kronologisnya lanjut Asep, bahwa tahun 2020, dana bangunan tersebut sebesar 120 juta rupiah, tapi tidak bisa dilaksanakan, karena dialihkan pada Covid-19. Sedangkan dana bantuan yang sekarang tahun 2021 sebesar 120 juta yang seharusnya untuk Pembangunan Paud, tapi oleh Kades Pasangrahan malah digunakan untuk pembangunan Madrasah, dan lebih parahnya lagi mengklaim Paud miliknya.
Guna mengkalrifikasi hal tersebut, GrahaBigNews pada hari Kamis (20/05/2021) pukul 10.43 WIB menemui Kades Pasanggarahan Kecamatan Clawu, Endang Sutisna melalui Sekdes,Roni Wansyah bahwa, apa yang telah berkembang di masyarakat itu tidak benar, dan pihaknya dengan pemilik Paud Al-Munawir yaitu pak Asep sudah duduk bersama, menjelaskan terkait aturan perubahan penggunaan anggaran dari tahun 2020 ke tahun 2021, serta pihak Asep sudah memahaminya serta tidak ada masalah.
“Madrasah yang direhab itu murni dari Dana Desa dengan anggaran 110 juta rupiah bukan 120 juta rupiah seperti yang berkembang di masyarakat, dan mekanismenya sudah ditempuh sesuai aturan dimulai dari Musdus, Musdes, Musrembangdes sampai penetapan RKPBDes, itu semua siap dipertanggungjawabkan.
“Saya mengakui bahwa dalam plang di tulis rehabilitasi Paud, bukan Madrasah tapi saya melihat Sistem Keuangan Desa (Siskedes) tidak ada nama Madrasah, melainkan pembangunan/rehabiitasi TPA/TPQ/Paud, itu semua sudah konsultasi dengan pendamping tekhnis dan pendamping pemberdayaan,” tandasnya.
Kekhawatiran dari pihak pengelola Paud Al-Munawir dikhawatirkan bahwa dana rehab itu untuk Paud, tapi sudah kami klarifikasi dan Insya Allah sudah tidak ada masalah.
Ketika tidak tercantum, bahwa dana rehab itu bukan untuk Madrasah, apakah hal itu dipaksakan? Roni menjelaskan, ketika RKPDes itu di tahun anggaran 2020, sementara Permendesnya belum keluar. “Jadi, di RKPDes waktu itu sudah fiks, bahwa peruntukan dana rehab itu untuk Madsarah yang tertuang dalam berita acara, tapi dalam sistem 2021 peruntukannya jadi berubah, ” ungkapnya.
Roni lebih lanjut menjelaskan, bahwa perbedaan aturan di 2020, pembangunan rehab tempat ibadah, sarana keagamaan, sementara aturan di 2021 adalah pembangunan rehabilotasi TPA/TPQ/Paud, ada 2 sub yaitu sarana pendukung sarananya dan bangunan fisiknya.
“Sebenarnya kami pihak Desa bingung dengan adanya perubahan-perubahan aturan tersebut, apakah harus mengikuti Pemendagri atau Kemendes? Sampai sekarang ketika kami mempertanyakannya pada DPMD, sampai saat ini belum ada jawaban,” ujarnya.
Ketika pencantuman di papan bangunan, apakah tidak ada unsur kesengajaan mencantumkan dana rehab itu untuk Paud? Sehingga menimbulkan persefsi sumir yang berkembang di lapangan? Dijelaskan Roni itu tidak benar, karena dirinya turut dalam pendesainnya dan kata Camat juga menandaskan, tidak mungkin dirinya memberikan rekomendasi untuk dana rehab pada 2 Paud, karena ada aturan-aturan tertentu, jelas Roni.
“Pembangunan rehab Madrasah itu tidak dipaksakan, karena kami yakin itu atas keputusan bersama, dan kami siap menghadirkan seandainya ada apa-apa, kami siap menghadirkan baik dari lembaga BPD, LPM, RT, RW jika kami diduga melakukan pembelaan sepihak,” tegasnya.
Proges pembangunan rehab Madrasah sekarang ini lanjutnya, baru mencapai 30% dengan pemilik Ustadz Dea sudah menghibahkannya sehingga Madrasah Al-Fatah menjadi aset Desa, dengan pemilik Paud Al-Munawir sudah tidak ada masalah, kami sudah menjelaskannya dan yang bersangkutan sudah memahaminya, serta sudah clear, pungkas Roni.
Bagaimana menurut pakar hukum terkait aturan yang diambil keputusannya oleh pihak pengelola Desa, bagaimana tahapan APBdes, RPJMDes, dan APBDes, apakah di dalam RPJMDes ada tidak pembangunan madrasah tersebut? Siskedes itu lebih kepada pelaporan yang harus sesuai dengan yang dikuatkan dalam APBDes itu sendiri.
Oleh : Wishnoe Ida Noor – Wida Heryani Grahabignews.com.Garut - Para siswa siswi yang memenuhi… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor - Wida Heryani Grahabignews.com.Garut - Lomba Cerdas Cermat Jenjang SD… Read More
Oleh Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Jakarta – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan kunjungan kerja strategis ke… Read More
Oleh : Nurdiansyah Fadillah, S.Pd Grahabignews.com.Garut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut secara resmi meluncurkan program… Read More
Oleh: Rudi Herdiana GrahaBigNews, Garut – Sekretaris Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Garut, Dedi, secara resmi… Read More
Oleh: Rudi Herdiana GrahaBigNews, Garut - Ketua Sekolah Sungai Cimanuk (SSC), Mulyono Khadafi bertindak sebagai… Read More