Oleh: Ghani Purnama
Sumedang – Kepolisian Resor Sumedang melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 dan antisipasi arus balik, yakni di depan Gedung Negara Jl. Prabu Geusan Ulun, Kecamatan Sumedang Selatan, Selasa (25/05/2021).
Kegiatan tersebut, dilaksanakan oleh Personil gabungan yang dipimpin langsung Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, beserta Dandim 0610/ Sumedang Letkol Inf. Zaenal Mustopa, Kapolsek Sumedang Selatan Kompol Bonny Yuniar, Panit 1 Reskrim Polsek Sumedang Selatan Iptu Asep Juhari, dan Kasi Gakwaslu Asep Sulaeman Firdaus.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, bahwa sasaran kegiatannya bagi warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Bagi para pelanggar diberikan sanksi berupa denda, serta diberikan edukasi Perbup No. 05 tahun 2021 tentang penerapan sanksi administratif bagi pelanggar tertib kesehatan dalam pelaksanaan AKB penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sumedang,” ungkapnya.
Bingung Ingin Kuliah yang Berkualitas? Klik aja Link di bawah ini !!!
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Di akhir masa kedinasannya Peltu Azhar masih sigap mengabdikan… Read More
Oleh: Gun Gun Imat Grahabignews, Garut - Perusahaan swasta Leuwi Asri menjadi sponsor utama ajang… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Memasuki hari ke 7, ada yang menarik dalam pembangunan… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Sebanyak 80 pelajar SMP dan SMK Rasana Rasyidah mengikuti… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 TA 2024… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 tahun… Read More