Pemerintah

Bupati Garut Terbitkan SE Tentang Netralitas ASN Dalam Penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2021

Share posting

Oleh: Wishnoe Ida Noor

Bupati Garut, Rudy Gunawan, dalam kesempatan apel gabungan yang dilaksanakan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda), Senin (31/5/21), (Foto : Dok. Diskominfo Garut – grahabigbews.com)

Garut  – Kabupaten Garut pada 8 juni 2021 mendatang akan melaksanakan pesta demokrasi di tingkat desa, yaitu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan secara serentak di 217 desa yang ada di 40 kecamatan di Kabupaten Garut.

Guna menjaga netralitas dalam pesta demokrasi tingkat desa ini, Bupati Garut, Rudy Gunawan menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 800/4293/BKD tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2021.

Dalam surat ini Bupati Garut mengimbau kepada ASN untuk tidak memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu calon kepala desa (kades) pada proses pilkades yang akan segera berlangsung ini. “Selalu menjaga agar iklim tetap kondusif dengan memastikan seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara bersikap netral dan bebas dari intervensi politik praktis, serta tidak memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu calon Kepala Desa pada proses Pemilihan Kepala Desa yang akan segera berlangsung,” seru Bupati Garut  dalam Surat Edaran tertanggal 20 Mei 2021 tersebut.

Ia juga memerintahkan ASN untuk tidak melakukan aktivitas seperti memberikan tanda like, dislike, share, komentar dukungan, dan kampanye terselubung atau bahkan menyebarkan berita palsu (hoax) pada kanal-kanal media sosial calon Kades maupun akun pribadi.

Jika terjadi pelanggaran atas ketentuan yang telah tercantum dalam surat edaran ini, Bupati Garut selaku Kepala Perangkat Daerah akan memerintahkan atasan langsung pegawai ASN yang bersangkutan untuk melakukan pembinaan disiplin sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri SIpil (PNS).

Selanjutnya, menjatuhkan sanksi dalam batas kewenangan dan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan dampak berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan apabila dugaan pelanggaran terbukti.


Share posting
wishnoe ida

Recent Posts

Sumur Bor TMMD ke-128 Hadirkan Solusi Air Bersih untuk Warga Kp. Karang Anyar

Oleh ; Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 kembali… Read More

2 jam ago

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Garut Jajaki Kerja Sama dengan Badan Bank Tanah

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima kunjungan dari… Read More

4 jam ago

Buka Rakerkab KONI 2026, Bupati Garut Targetkan Masuk 10 Besar Porprov XV dan Kesiapan Tuan Rumah 2030

Oleh : Nurdiansyah Fadillah, S.Pd Grahabignews.com.Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri sekaligus membuka… Read More

4 jam ago

Peringati Hari Bumi Sedunia, Sekolah Sungai Cimanuk Gelar Aksi Tanam Pohon

Oleh: Rudi Herdiana GrahaBigNews, Garut – Diinisiasi Sekolah Sungai Cimanuk, Peringatan Hari Bumi Sedunia Tahun… Read More

13 jam ago

Harmoni Suara Wanoja Sunda, Ajang Silaturahmi dan Pelestarian Identitas Budaya

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Pembukaan… Read More

19 jam ago

TMMD ke-128, TNI Bangun Rutilahu Milik Warga Lansia di Garut

Oleh: Rudi Herdiana GrahaBigNews, Garut — Dalam rangka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128,… Read More

24 jam ago