Enam Pelaku Usaha di Kab. Sumedang Kena Sanksi Administrasi

Share posting

Oleh: Ghani Purnama

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pelanggar Prokes di Masa PPKM Darurat Kab. Sumedang, Selasa (6/7/21). (Foto: Ghani Purnama – grahabignews.com)

Sumedang – Enam pelaku usaha terjaring tipiring Operasi Yustisi penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Darurat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19, di wilayah Kabupaten Sumedang, Selasa (6/7/21).

Selain Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, didampingi Kejari Sumedang Nutmayani S.H., M.H, beserta Waka Polres KOMPOL Asep Agustoni, Kabag Ops KOMPOL Djoko Susilo, Kapolsek Sumedang Utara KOMPOL Ibnu Setiawan, Kasat Samapta AKP Anton Indra, Kasat Intelkam Polres IPTU Tedi Triyono, Kasat Reskrim AKP Yanto Slamet, dan Padal II KBO Samapta IPTU Weri Wikratna.

Tampak hadir pula, Kanit Tipidkor Sat reskrim IPTU Teguh Kumara, Kanit Tipiter IPTU Adam Rohmat, Kanit IV Sat Intelkam IPTU Muhartono, Kanit I Intelkam IPDA Purwadi, Kanit I Sat Narkoba Polres IPDA Elly Supriadi, Bati Intel Kodim 0610/Sumedang PELDA Agus, beserta personil gabungan TNI-Polri, Dan Subdenpom, Dishub, dan SatPol- PP Sumedang.

(Foto: Ghani Purnama – grahabignews.com)

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut, dipimpin oleh Hakim Menik Emelina S.H, M.H, beserta Panitra Pengganti Dora Rubianti S.H, Panitra Hadi Riyanto S.H, Pembantu Pelaksana Sidang Agung Wahyudi, Kejasaan Kasi Pidsus Iqbal S.H., M.H, dan Jaksa penuntut Jaenal Arifin S.H.

Dalam kata lain, sebutnya, hasil sanksi administratif tersebut menindak 5 orang pelanggar dengan jumlah denda sebesar Rp. 255.000.- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Sehingga total denda keseluruhannya, sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan sanksi administratif sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).

(Foto: Ghani Purnama – grahabignews.com)

Hal ini, sesuai dan atas dasar Perbup Sumedang No. 40 tahun 2020, Perbup 05 tahun 2021, Kepbup Nomor : 443/Kep.397-BPBD/2020, Kepbup Sumedang No. 69 tahun 2021, serta Pergub Jabar Nomor : 443/Kep.337-Hukham/2021, Instruksi Gubernur Jabar Nomor : 02/KS.01.01/Satpol PP, dan Instruksi Mendagri No. 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019.

Dijelaskan Kapolres, bahwa pada hari ini pelaksanaan penindakan dilakukan di sepanjang Jalan Mayor Abdurachman dan Jalan Sebelas April, Kecamatan Sumedang utara.

“Kami telah menindak 6 Pengusaha dan 5 diantaranya diberikan sanksi administratif, sidang di tempat dengan denda bervariasi sesuai hasil sidang dari Pengadilan dan Kejari Sumedang,” ungkapnya.

(Foto: Ghani Purnama – grahabignews.com)

Menurutnya, penegakan hukum serta penerapan sanksi administratif tersebut sebagai langkah upaya untuk memberikan efek jera kepada warga masyarakat.

“Semoga, kedepannya mereka bisa lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dalam penanggulangan pencegahan penularan covid- 19, khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang,” tandas Kapolres.

Adapun, dipaparkan secara runut Pengusaha yang telah melanggar PPKM darurat antara lain :

  1. Pelanggar Pelaku usaha TB. Maju A.n Erwin (Sumedang Utara), terjaring tidak mematuhi Prokes Covid-19, dengan putusan pengadilan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  2. Pelanggar pelaku usaha toko sembako A.n Agus Yanto (Sumedang Utara), tidak mematuhi Prokes Covid-19, dengan putusan pengadilan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  3. Pelanggar pelaku usaha toko ABC, A.n Tomi Candra (Sumedang Utara), tidak mematuhi Prokes Covid-19.
  4. Pelanggar pelaku usaha toko Ban Mas Sabar, A.n Koswara (Sumedang Utara), tidak mematuhi Prokes Covid-19, dengan putusan pengadilan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  5. Pelanggar pelaku usaha Arvin Motor A.n Otip Karsono (Sumedang Utara), tidak mematuhi Prokes Covid-19 dengan putusan pengadilan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  6. Pelanggar Pelaku usaha Jupiter Bike A.n Gilang Anugerah (Sumedang Utara), tidak mematuhi Prokes Covid-19, dengan putusan pengadilan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *