Kapolsek Taroggong Kaler Polres Garut Bersama Tim Gabungan Bubarkan Pesta Perkawinan Dan Berikan Himbauan

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Garut – Meski kita sekarang ini di masa pandemic Covid-19 dengan perpanjangan PPKM, kerja keras dari pemerintah dan unsur Polri, TNI serta lainnya tak pernah henti guna memberikan himbauan agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan.

Selain itu guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona, gencar pula dilakukan upaya 3 T, tapi tetap saja masih terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh warga masyarakat.

Demikian halnya yang terjadi di rumah makan/restoran Puja Sega, pihak Polsek Tarogong Kaler Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut melakukan penindakan pembbaran pada resepsi pernikahan.

Menurut Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Masrokan, SE., bahwa kronologis penindakan tersebut dilakukan oleh jajarannya besama Tim Gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Denpom, Dishub serta Satpol PP melakukan tindakan pembubaran resepsi pernikahan dan memberikan himbauan pada keluarga dan pihak WO.

“Pelaksanaan penindakan tersebut dilakukan, karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan di tempat restoran / tempat makan, sehingga menimbulkan kerumunan,” tandas Kapolsek Tarogong Kaler.

Adapun penindakan oleh sat gas gabungan dari TNI, Denpom, Polri, Satpol PP dan Dishub dengan berkoordinasi dengan pemilik tempat dan penyelenggara acara pernikahan dengan  cara memberikan himbauan kepada keluarga yang mengadakan acara resepsi pernikahan maupun wedding organaizer (WO) pernikahan, dikarenakan akan menimbulkan kerumunan dari  tamu undangan.

Pihak kami bersama Tim lanjut Kapolsek Tarogong Kaler, memberikan himbauan kepada pemilik restoran dan peyelenggara resepsi pernikahan untuk mematuhi peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah kabupaten Garut terkait perpanjangan PPKM DARURAT Level 4 di wilayah kabupaten Garut. Berdasarkan surat edaran imendagri  no 27 tahun 2021 dan surat edaran bupati Garut 443.2/2442/tapem dari tanggal 03 agustus s/d 09 Agustus 2021.

“Hasil dari koordinasi antara satgas dan pihak keluarga maupun dari pihak WO agar resepsi pernikahan di tutup tidak melaksanakan resepsi maupun makan di tempat,” ungkap Masrokan.

Kegian tersebut berjalan dengan lancar dan aman serta kami dari Polsek Tarogong Kaler sudah melakukan tembusan kepada Waka Polres Garut, Kabag Ops Polres Garut, dan Kasat Intelkam Polres Garut, pungkas Kapolsek Tarogong Kaler.

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *