Oleh : Wishnoe Ida Noor
Garut – Kabar gembira datang dari masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang diperpanjang oleh Pemerintah Pusat hingga 30 Agustu 2021, yaitu Kabupaten Garut turun level menjadi Level 2.
Hal ini tercantum dalam Instruk Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kabupaten Garut sendiri berada di Level 2 pada masa PPKM bersama 3 kabupaten lain di Jawa Barat yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Subang.
Menindaklanjuti hal tersebut, khusus untuk lingkungan perkantoran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2613/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.
Dalam Instruksi tersebut, kegiatan perkantoran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut dan pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberlakukan sistem Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen.
Setiap ASN dan Pegawai BUMD yang melakukan WFH, tetap harus mengikuti kegiatan Apel, Rapat, dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan secara digital.
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Rasa haru dan bahagia menyelimuti semua jajaran kepengurusan… Read More
Oleh ; Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – “Kalau LCC itu lebih ke penguatan literasi dan… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Tuntas sudah acara yang dinantikan dalam penutupan lomba… Read More
Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat… Read More
Oleh : Rudy Herdiana Grahabignes.com.Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus… Read More
Oleh ; Nurdiansyah Fadillah, S.Pd Grahabignews.com.Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa orientasi… Read More