Komite Pendidikan Kab. Garut Sosialisasikan Permendikbud No. 75 Tahun 2016

Share posting

Oleh : Wishnoe Ida Noor & Hartono

Komite Pendidikan Kab. Garut Sosialisasikan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (foto oleh Hartono-grahabignews.com)

Garut – Di Upt. Pendidikan Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, tepatnya di Gedung PGRI kawasan cilawu, Rabu (06/10/2021) dilaksanakan silaturahmi dan pembahasan terkait Komite Pendidikan, sekaligus pembentukan kepengurusan jajaran Forum Komite Pendidikan serta sosialisasi Permendikbud No. 75  tahun 2016.

Acara di hadiri okeh Ketua Komite Pendidikan Kabupaten Garut, Drs. Dede Sutisna, Achdiat, Korwil, Wawan Walim, para ketua Komite Pendidikan se-kecanatan Cilawu.

Pada kesempatan tersehut, Dede Sutisna dalam paparannya menjelaskan pada tamu undangan terkait Permendikbud No. 75  tahun 2016. Yang tertuang dalam pasal 2, dijelaskan  kedudukan Komite Sekolah, fungsi Komite Sekolah dan cara kerjanya,

Ketua Komite Pendidikan Kabupaten Garut, Drs. Dede Sutisna (foto oleh Wishnoe Ida Noor-grahabignews.com)

Sedangkan di dalam pasal 3 Dede menjelaskan, bahwa dalam melaksanakan fungsinya, tugas Komite Sekolah diantaranya memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program sekolah, menggalang dana dan sumber daya pendidikan alinnya dari masyarakat, baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun prmangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

“ Tugas komite pendidikan selanjutnya yaitu, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mejindaklanjuti keluhan, kritik,  dan aspirasi dari peserta  didik, orang tua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite atas kinerja sekolah,” pungkasnya.

Usai memberikan paparan dilanjutkan dengan diskusi, pada intinya bahwa selama para Ketua Komite di tingkat Kecamatan menjalankan tugas dan fungsinya, masih terkendala dengan pengelolaan dan pengembangan yang bersentuhan dengan financial serta merubah mindset, bagaimana agar lingkungan sekolah dengan sarana dan prasarananya bisa memadai yang dihasilkan dari swakelola kesadaran masyarakat, tidak bertumpu pada anggaran Dinas semata.

 

 


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *