Sesuai Peraturan Presiden Gaji PPPK Lebih Tinggi dari PNS

Share posting

Oleh : Laela&Wishnoe Ida Noor

Menurut dr. Dwinan Marchiawati MARS Staf Ahli Bupati Kabupaten Subang bidang Kemasyarakatan dan SDM (foto oleh Laela-grahabignews.com)

Subang – PPPK merupakan singkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK juga masuk ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut dr. Dwinan Marchiawati MARS Staf Ahli Bupati Kabupaten Subang bidang Kemasyarakatan dan SDM kepada  GrahaBigNews  di ruang kerjanya, Senin (17/1/2022) menyampaikan, PPPK ada dua jenis, PPPK guru dan PPPK non guru. Sama halnya seperti PNS, PPPK juga mendapatkan gaji dan tunjangan,”Ungkapnya.

Besaran gaji yang akan diterima PPPK sudah diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dwinan menegaskan, yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Subang, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan,”Jelas nya.

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Untuk PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.

“Ini hanya sekadar informasi saja,  gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. Dengan demikian, gaji PPPK bisa lebih besar dibanding gaji PNS.” Ungkapnya.

 

Dengan Jajan sebesar 100 ribu rupiah, akan dapat 1 kalender cantik Kumetap. Buruan !!!


Share posting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *