TNI/POLRI

Demi Gaya Hidup Kaur Desa Cirende Berujung Proses Hukum

Share posting

Oleh: Nurlaela

Conferensi Pers Terkait Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa, Rabu (24/08). (Foto: Nurlaela – grahabignews.com)

Purwakarta – Seorang pria berinisial MD (32) yang menjabat kaur keuangan di Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta.

MD ditangkap atas dugaan penyalahgunaan jabatan dengan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa dengan total mencapai Rp. 334 juta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pelaku melakukan tindak kejahatan ini berulang kali hingga terakhir bisa diungkap polisi Mei 2022 lalu.

“Modus operandinya tersangka sebagai kaur keuangan melakukan penarikan uang dana desa, kemudian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, begitu ia melakukan kejahatan awal,” Jelas Pria yang akrab disapa Edwar itu, Rabu (24/8/ 2022).

kemudian, terang dia, melanjutkan kejahatan kedua untuk menutupi kejahatan pertama dan terus kemudian melakukan kejahatan ketiga untuk menutupi kejahatan kedua, begitu terus dari Januari sampai Mei 2022.

Dijelaskan Edwar, awal mula tindak korupsi yang dilakukan tersangka, adanya laporan warga yang merasa tidak menerima uang bantuan langsung tunai (BLT) yang seharusnya sudah ia terima, kemudian sejumlah warga itu menanyakan kepada pihak desa dan lanjut membuat laporan polisi.

(Foto: Nurlaela – grahabignews.com)

“Itu sumber anggaran dari dana desa yang diperuntukkan untuk bantuan langsung tunai Covid-19, puluhan warga yang terdaftar seharusnya menerima uang sebesar Rp. 300 ribu dari dana itu,” tutur Perwira polisi ramah itu.

Kapolres menerangkan, Untuk melancarkan aksinya, ada sejumlah stempel yang dipalsukan oleh tersangka dan tersangka di tangkap saat dalam pelariannya di wilayah Bandung.

“Dalam kasus ini, kita sudah periksa sebanyak 113 saksi. Pelaku di tangkap di sebuah hotel yang ada di Kota Cimahi. Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegas Edwar.

Kapolres menambahkan, tersangka mengaku melakukan itu untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan pribadi termasuk membayar Cicilan beberapa pinjaman online.

“Pelaku mengaku hasil dari Korupsi tersebut dipergunakan untuk memenuhi gaya hidupnya,” singkat Edwar.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita uang tunai Rp. 64 juta, satu unit HP, dua unit motor, dan setumpuk berkas atas tindak kejahatan pelaku.

“Pelaku terancam dengan pasal 8 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp. 1 Milyar Rupiah,” tutup AKBP. Edwar Zulkarnain.


Share posting
rudi herdiana

Recent Posts

Peserta Ujian Kesetaraan Paket C di PKBM Nurul Ikhsan, Berjalan Lancar dan Penuh Semangat

Oleh: Wida Heryani & Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Ujian kesetaraan Paket C di kabupaten… Read More

5 jam ago

Jelang Purnabakti, Peltu Azhar Tetap Sigap Bantu Sukseskan TMMD ke 120

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Di akhir masa kedinasannya Peltu Azhar masih sigap mengabdikan… Read More

3 hari ago

Leuwi Asri menjadi sponsor Utama Kontingen Kecamatan Bayongbong pada PORKAB Garut 2024

Oleh: Gun Gun Imat Grahabignews, Garut - Perusahaan swasta Leuwi Asri menjadi sponsor utama ajang… Read More

3 hari ago

Semangat Lansia Desa Cintadamai Bantu Personel Satgas TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Memasuki hari ke 7, ada yang menarik dalam pembangunan… Read More

3 hari ago

Puluhan Pelajar Ikuti Penyuluhan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut  - Sebanyak 80 pelajar SMP dan SMK Rasana Rasyidah mengikuti… Read More

4 hari ago

Sasaran Non Fisik TMMD ke 120 Kodim 0611/Garut Penyuluhan Kesehatan Pada Masyarakat

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 TA 2024… Read More

4 hari ago