Berita

Kajari Sumedang Tetapkan 4 Tersangka Dari Dinas PUPR Terkait Kasus Peningkatan Jalan Gudangwangi – Keboncau 2019

Share posting

Oleh : Uu Suhana & Ghani Purnama

Kajari Sumedang Tetapkan 4 Tersangka Dari Dinas PUPR Terkait Kasus Peningkatan Jalan Gudangwangi – Keboncau 2019 (foto oleh Uu Suhana-grahabignews.com)

Sumedang –  Rabu (14/09/2022) Pukul 00.30 WIB, malam Rabu usai dilakukan penetapan dan penahanan tersangka dari Dinas PUTR kabupaten Sumedang dalam perkara peningkatan jalan Gudangwangi – Keboncau, kecamatan Ujungjaya, tahun anggaran 2019.

Hal tersebut, disampaikan Kajari Sumedang I Wayan Riana S.H., M.H., saat menggelar jumpa pers dikantor kejaksaan Sumedang, Selasa (13/09/2022).

Dimana, tadi masing-masing tersangka antara lain 3 orang sudah dilakukan penahanan dengan inisial AB selaku pejabat pengadaan, BR ketua pokja pemilihan, US selaku pelaksana pengerjaan yang meminjam bendera PT MMS dan 1 orang lagi ditetapkan tersangka atas nama DR selaku Kabid Bina marga pada tahun 2019.

Bagi ke empat tersangka ini, disangkakan pasal sangkaannya adalah pasal 2, pasal 3 junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi 3199 junto pasal 55 ayat 1 KUHAP pidana, dimana kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli BPKRI sejumlah tiga milyar seratus dua belas juta seratus tujuh ratus empat seratus tujuh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah.

Adapun, penetapan dan penahanan para tersangka mulai hari ini tanggal 13 September 2022, dilakukan penahanan terhadap 3 tersangka dan yang 1 tersangka lagi sudah kami panggil namun tidak dapat hadir dengan alasan sakit terlampir surat keterangan dari dokter. Dilakukan penahanan untuk  20 hari kedepan dititipkan di Lapas Sumedang.

Kasus ini, kelanjutan dari penyidikan pada tindak pidana korupsi pada peningkatan jalan Gudang wangi – keboncau, yang sebelumnya telah ditetapkan 2 tersangka lainnya yakni AD (PPK) dan AH (Swasta) berkasnya telah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Bandung, dalam waktu dekat akan disidangkan.

“Untuk penetapan 2 tersangka awal ini pada 31 maret, kita ingin profert menunggu hasil akhir penghitungan dari BPKRI hingga semua sudah dipenuhi baru ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

 


Share posting
wishnoe ida

Recent Posts

Persiapan Matang Hantarkan SDN 4 Pataruman Raih Juara 1 Ajang LCC Tingkat Kab. Garut

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Rasa haru dan bahagia menyelimuti semua jajaran kepengurusan… Read More

22 jam ago

LCC Usai Digelar, Disdik Garut Persiapkan Ajang LCT

Oleh ; Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – “Kalau LCC itu lebih ke penguatan literasi dan… Read More

22 jam ago

Bupati Sebut, LCC Upaya Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Kompetensi Tinggi

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Tuntas sudah acara yang dinantikan dalam penutupan  lomba… Read More

23 jam ago

SDN 4 Pataruman Kembali Menjuarai LCC SD Tingkat Kabupaten Garut 2026

Oleh : Wishnoe Ida Noor Grahabignews.com.Garut – Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat… Read More

23 jam ago

Bupati Garut Buka Rakor GTRA 2026 dan Kenalkan Skema Baru Redistribusi Lahan

Oleh : Rudy Herdiana Grahabignes.com.Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus… Read More

23 jam ago

Bupati Garut Soroti Pembangunan Karakter Melalui Pramuka

Oleh ; Nurdiansyah Fadillah, S.Pd Grahabignews.com.Garut – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa orientasi… Read More

23 jam ago