Berita

Kajari Sumedang Tetapkan 4 Tersangka Dari Dinas PUPR Terkait Kasus Peningkatan Jalan Gudangwangi – Keboncau 2019

Share posting

Oleh : Uu Suhana & Ghani Purnama

Kajari Sumedang Tetapkan 4 Tersangka Dari Dinas PUPR Terkait Kasus Peningkatan Jalan Gudangwangi – Keboncau 2019 (foto oleh Uu Suhana-grahabignews.com)

Sumedang –  Rabu (14/09/2022) Pukul 00.30 WIB, malam Rabu usai dilakukan penetapan dan penahanan tersangka dari Dinas PUTR kabupaten Sumedang dalam perkara peningkatan jalan Gudangwangi – Keboncau, kecamatan Ujungjaya, tahun anggaran 2019.

Hal tersebut, disampaikan Kajari Sumedang I Wayan Riana S.H., M.H., saat menggelar jumpa pers dikantor kejaksaan Sumedang, Selasa (13/09/2022).

Dimana, tadi masing-masing tersangka antara lain 3 orang sudah dilakukan penahanan dengan inisial AB selaku pejabat pengadaan, BR ketua pokja pemilihan, US selaku pelaksana pengerjaan yang meminjam bendera PT MMS dan 1 orang lagi ditetapkan tersangka atas nama DR selaku Kabid Bina marga pada tahun 2019.

Bagi ke empat tersangka ini, disangkakan pasal sangkaannya adalah pasal 2, pasal 3 junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi 3199 junto pasal 55 ayat 1 KUHAP pidana, dimana kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli BPKRI sejumlah tiga milyar seratus dua belas juta seratus tujuh ratus empat seratus tujuh ribu empat ratus empat puluh dua rupiah.

Adapun, penetapan dan penahanan para tersangka mulai hari ini tanggal 13 September 2022, dilakukan penahanan terhadap 3 tersangka dan yang 1 tersangka lagi sudah kami panggil namun tidak dapat hadir dengan alasan sakit terlampir surat keterangan dari dokter. Dilakukan penahanan untuk  20 hari kedepan dititipkan di Lapas Sumedang.

Kasus ini, kelanjutan dari penyidikan pada tindak pidana korupsi pada peningkatan jalan Gudang wangi – keboncau, yang sebelumnya telah ditetapkan 2 tersangka lainnya yakni AD (PPK) dan AH (Swasta) berkasnya telah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Bandung, dalam waktu dekat akan disidangkan.

“Untuk penetapan 2 tersangka awal ini pada 31 maret, kita ingin profert menunggu hasil akhir penghitungan dari BPKRI hingga semua sudah dipenuhi baru ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

 


Share posting
wishnoe ida

Recent Posts

Dandim 0611/Garut Tinjau Lokasi Tanah Longsor dan Bangunan Terdampak Gempa

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut – Dandim 0611/Garut Letnan Kolonel Czi Dhanisworo, S.Sos meninjau lokasi… Read More

6 hari ago

Budidaya Tanaman Sehat dengan Pupuk Organik

Oleh: Yani Supriatna, MP Grahabignews, Garut - Dinas Pertanian Kabupaten Garut berkolaborasi dengan Balai Perlindungan… Read More

2 minggu ago

Optimalisasi Penanganan Sampah, Patuhi Jam Buang Sampah

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut terus gencar mengatasi… Read More

2 minggu ago

DPK KNPI Kec. Bayongbong, Bagikan 200 Bungkus Takjil

Oleh: Gun Gun Imat Grahabignews, Garut - Berbagi kebahagiaan di Bulan Suci Ramadhan, berupa berbagi… Read More

4 minggu ago

Anggota DPR RI Komisi IV, Support Bazar Murah Dinas Pertanian Garut

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Menjelang Hari Besar Umat Islam, tepatnya Hari Raya Idul… Read More

4 minggu ago

Golkar Peduli Berbagi Berkah Ramadhan

Oleh: Ghani Purnama Grahabignews, Sumedang - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Hj Itje Siti… Read More

4 minggu ago