Oleh : Uu Suhana & Ghani Purnama
Sumedang – Pada pukul 19.00 Wib, Kejaksaan Negeri Sumedang gelar jumpa pers, tentang pengungkapan perkara peningkatan jalan Gudangwangi – Keboncau, kecamatan Ujungjaya, anggaran 2019, pada dinas PUTR kabupaten Sumedang.
“Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terhadap tersangka DR (13/9), kini secara resmi dilakukan penahanan di Lapas Sumedang,” ungkap Inal Saenal Saeful, selaku Kasi Intel Kejari Sumedang, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (19/9/2022).
Dalam kata lain, tersangka DR menurut keterangan dokter sudah dalam kondisi baik dan sehat. Hingga sejauh ini, dalam panggilan awal tidak hadir dikarenakan sakit.
“Tersangka DR, dikenakan pasal yang sama atas tersangka lainnya, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun penjara,” kata Inal.
Terakhir, sejauh ini belum ada pengembangan atas kasus tersebut.
“Kita fokuskan kesitu dulu, meski masih memproses juga kasus Cisoka – Citengah. Nanti kita lihat, ya,” tutupnya.
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Di akhir masa kedinasannya Peltu Azhar masih sigap mengabdikan… Read More
Oleh: Gun Gun Imat Grahabignews, Garut - Perusahaan swasta Leuwi Asri menjadi sponsor utama ajang… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Memasuki hari ke 7, ada yang menarik dalam pembangunan… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Sebanyak 80 pelajar SMP dan SMK Rasana Rasyidah mengikuti… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 TA 2024… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 tahun… Read More