Berita

Penanggulangan Kasus Difteri sebagai KLB di Kab. Garut dari APBD

Share posting

Pemkab Garut akan melakukan Vaksin Difteri kepada anak-anak yang ada di Kabupaten Garut

Oleh : Wishnoe Ida Noor

Bupati Garut, Rudy Gunawan, memberikan keterangan terkait kasus difteri seusai mengikuti acara HPSN Tahun 2023 Tingkat Kabupaten Garut, di Kantor DLH Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (21/2/2023). (Foto : Deni Seftiana/Diskominfo Garut-grahabignews.com).

Grahabignews.com. Garut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menetapkan kasus penyakit difteri di Kabupaten Garut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Demikian tercantum dalam Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut nomor 100.3.3.2/KEP.91-DINKES/2023, tanggal 20 Februari 2023, tentang Penetapan KLB Penyakit Difteri.

Penetapan ini seiring merebaknya kasus penyakit difteri di wilayahnya, terutama di Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut.

Difteri sendiri merupakan penyakit menular akibat infeksi bakteri Corynebacterium Diphteria, yang ditandai dengan gejala batuk akut, demam, lemas, dan pembengkakan kelenjar getah bening selaput lendir.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan,  salah satu penyebab merebaknya difteri ini karena beberapa korban tidak divaksin lengkap untuk imunisasi difteri.

“Nah difteri ini sudah dinyatakan KLB, jadi saya sudah tandatangani bahwa difteri di Kabupaten Garut dinyatakan kejadian luar biasa, dan ada yang meninggal dunia itu diakibatkan bahwa mereka itu tidak mendapatkan vaksin sejak awal, jadi daerah itu punya kepercayaan tidak perlu divaksin, harusnya kan dari awal, (jadi) tidak lengkap,” ujar Bupati Garut dihadapan awak media seusai mengikuti peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2023 Tingkat Kabupaten Garut, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (21/2/2023).

Atas kejadian tersebut, imbuh Rudy, pihaknya akan melakukan Vaksin Difteri kepada anak-anak yang ada di Kabupaten Garut.

“Tapi kita di Pangatikan dulu, satu Kecamatan Pangatikan akan dilakukan gerakan, nanti saya akan pimpin ya pada hari Senin depan, itu akan ada secara massal dilakukan terhadap anak-anak yang balita sampai dengan anak-anak di bawah 9-10 tahun, nanti bagaimana teknisnya ya yang akan dilakukan. Nah nanti kita akan lakukan se-Kabupaten Garut,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan yang diterima dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Rudy mengatakan hingga saat ini ada sekitar 7 orang yang meninggal dunia dalam jangka waktu beberapa bulan ke belakang.

“Nah sekarang ini difteri ini menyerang anak-anak di bawah 15 tahun, makanya dilakukan gujes (penyuntikan vaksin difteri) dulu ya, datang ke sekolah-sekolah, jadi kalau di sini dari Dinkes itu ini usia 2 bulan sampai dengan 15 tahun,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan dari Dinkes Garut, per hari Minggu (19/2/2023) ada 8 orang yang melakukan isolasi mandiri, 3 orang dirawat di rumah sakit, dan 7 orang diketahui meninggal dunia akibat Difteri ini.

Adapun beberapa upaya yang dilakukan oleh Dinkes Garut, menurut keterangan Sekretaris Dinkes Garut, dr. Leli Yuliani, yakni melakukan penyelidikan epidemiologi suspek kasus difteri di Kampung Cilegong, Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan. Pihaknya menyarankan untuk melakukan isolasi dan pembatasan aktvitas pada terduga kasus, meyiapkan evakuasi rujukan kasus ke rumah sakit rujukan bilamana terjadi perburukan, melakukan pemeriksaan dan pengobatan pada kasus terduga difteri dan profilaksis pada kontak erat dengan kasus.

Kemudian melakukan pemantauan pada pasien terduga kasus difteri serta populasi berisiko lainnya. Selanjutnya, melakukan pengambilan dan pengiriman specimen ke Labkesda Provinsi Jawa Barat, serta melakukan koordinasi dengan lintas sektor di antaranya dengan pemerintahan setempat yaitu Pemerintahan Desa Sukahurip, RW hingga Kader setempat.

“Yang akan dilakukan adalah ORI (atau) Outbreak Response Immunization untuk anak 2 bulan sampai 15 tahun di Kecamatan Pangatikan, dimulai hari Senin 27 Februari 2023,” tandasnya.

Sementara, mengutip dari Kepbup Garut terkait Penetapan KLB Penyakit Difteri, bahwa jangka waktu penanggulangan untuk penyakit Difteri ini adalah 10 bulan, terhitung sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan November 2023.

Selain itu, pembiayaan yang diperlukan untuk penanggulangan KLB Penyakit Difteri ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

 


Share posting
wishnoe ida

Recent Posts

ATR/BPN Kab. Garut Siap Bertransformasi Sertifikat Tanah

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Kementerian ATR/BPN mengubah sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik (sertipikat… Read More

10 jam ago

Desa Rancasalak Garut Juara I Lomdeskel Jawa Barat 2024

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, berhasil meraih Juara… Read More

14 jam ago

KPU Kabupaten Garut Jalin Kerjasama Dengan Jurnalis Garut

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Guna menjalin kerjasama dengan jurnalis se-Kab. Garut, KPU Kabupaten… Read More

2 hari ago

Rhesa Yogaswara Daftar Jadi Bacalon Bupati Garut dari Partai Gerindra

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Rhesa Yogaswara, mendaftar ke Partai Gerindra DPC Kabupaten Garut… Read More

1 minggu ago

PDAM Tirta Intan Garut Gelar FGD Kesesuaian RISPAM, RPJMD, dan Renbis dalam FGD

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Perusahaan Umum Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Intan Garut… Read More

1 minggu ago

Penanaman Pohon di Mekarmukti, Langkah Kecil untuk Masa Depan Penuh Kebaikan

Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut – Desa Mekarmukti, Kecamatan Cilawu, untuk kesekian kalinya menjadi kegiatan… Read More

1 minggu ago