Oleh: Nurlaela
grahabignews.com, Purwakarta – Dalam lampiran disebutkan, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tertera tersebut dipandang memenuhi syarat dan kopentensi untuk diangkat dan ditetapkan, apalagi ada peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2020, ada mekanisme pasal 33 harus sesuai peraturan yang berlaku, kebetulan kali ini yang bermasalah tenaga kesehatan.
Hal tersebut dipertanyakan Asep Kurniawan yang akrab dipanggil Papet, Sekretaris Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta dalam Audiensi di Kantor Dinas Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Jum’at ( 24/03).
Papet meneruskan, Bagaimana kedepan BKN menurunkan aksinya, kepegawaian kita dipertaruhkan, kalau Bapak-bapak ini sadar bahwa rotasi ini berimplikasi hukum, bagaimana pertanggungjawabannya,” tanya Papet.
Kita saksikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Purwakarta itu 2,7 T. Dan 60 Persennya habis untuk belanja kepegawaian, berapa pembangunan yang dilakukan, cuma 900 M.
Belum lagi hari ini, turun peraturan Menteri Keuangan 211-212 mengharuskan anggaran itu parkir sekian Milyar untuk P3K yang lagi-lagi untuk kepegawaian.
Tenaga Harian Lepas (THL) berubah menjadi P3K, tidak tahu di Purwakarta ada tidak P3K, yang jelas anggaran P3K itu harus sudah teralokasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan 212,” kata Papet
Sambung Papet, bagaimana kejelasan tentang tenaga harian lepas yang banyak tapi kerjanya apa dulu, dan mereka itu menghabiskan anggaran yang luar biasa, ada sopir digaji dari APBD, boleh di cek, bocoran apa lagi berkaitan dengan kepegawaian di Purwakarta.
“Boleh dikatakan hari ini, Bapak Ibu Kita sedang tidak harmonis, entah Bapak yang goreng atau ibu kita yang goreng (jelek) kita juga tidak tahu,” kata Papet, tanda tanya.
Sepakat dengan Haji Selan (Ketua GMBI Purwakarta), lanjut Papet, kita tonton waktu itu, dan ini kali kedua, dengan permasalahan yang sama, dan isinya luar biasa, sangat menghawatirkan, satu lembaga Pemerintahan, satu Institusi, satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi kepegawaian Purwakarta tidak paham mekanisme itu atau mungkin okelah Human Error,” silahkan dijelaskan bagaimana tahapannya itu oleh pihak Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia (BKPSDM).
Bagaimana penjaringan, NSPK ASN itu sudah digital, akan nampak beliau ini tertera kerja dimana, berapa tahun masa jabatannya, pendidikannya apa dan sudah rotasi kemana saja, mungkin seperti itu. Sederhana tidak perlu secara manual ditanya hiji-hiji (satu-satu) tidak seperti itu juga.
pertanyaan-pertanyaan Papet sampaikan dan disaksikan mereka yang hadir diantaranya nampak terlihat dari pihak BKPSDM dan Kepala Dinas Kesehatan setempat Deni Darmawan bersama puluhan orang dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan Pemuda Pancasila (PP) Purwakarta.
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Rhesa Yogaswara, mendaftar ke Partai Gerindra DPC Kabupaten Garut… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Perusahaan Umum Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Intan Garut… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut – Desa Mekarmukti, Kecamatan Cilawu, untuk kesekian kalinya menjadi kegiatan… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut - Dony Maryadi Oekon selaku Anggota DPR RI Dapil XI… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Grahabignews, Garut – Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 H, Perumda… Read More
Oleh: Rudi Herdiana Innalillahi Wa Innalillahi Roji’un.... Grahabignews, Garut - Telah berpulang ke Rahmatullah, Ibu… Read More